Tangerang Selatan,Kabariku.com – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, perlindungan korban tidak boleh berhenti saat laporan diterima polisi, tetapi harus terus dikawal hingga proses persidangan selesai.
Deden menyampaikan, masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak berlanjut hingga pengadilan akibat minimnya dukungan terhadap korban, terutama dalam penyediaan saksi ahli dan layanan psikologis. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya penegakan hukum.
“Pemerintah daerah harus memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis, hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum,” ujar Deden saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran saksi ahli dan psikolog klinis menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Namun, tingginya biaya menghadirkan tenaga ahli membuat banyak korban, terutama dari keluarga kurang mampu, kesulitan melanjutkan proses hukum.
Selain itu, Deden juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar lebih berpihak kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan korban memperoleh rasa aman dan keadilan.
Sementara itu, perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tangerang, Kustri, mengungkapkan hingga 15 Juli 2026 pihaknya telah menangani 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 64 kasus merupakan kekerasan seksual, terdiri atas 47 kasus yang menimpa anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa.
Deden berharap Pemkab Tangerang segera memperkuat sistem pendampingan yang terintegrasi agar setiap korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi kasus yang terhenti sebelum mencapai persidangan.














Discussion about this post