Jakarta, Kabariku – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR RI harus disusun secara cermat dengan mengedepankan kepastian hukum, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.
Menurut Hasanuddin, RUU Perampasan Aset tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang yang telah mengatur mekanisme perampasan aset sebagai pidana tambahan, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ketentuan terkait illegal logging, illegal fishing, narkotika, dan tindak pidana lainnya.
“Harmonisasi penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun perbedaan penafsiran dalam penerapannya,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (16/7/2026).
Hasanuddin menilai RUU tersebut harus secara tegas mengatur objek atau jenis harta benda yang dapat dirampas negara. Kejelasan pengaturan dinilai menjadi syarat utama agar pelaksanaan perampasan aset tetap menghormati hak kepemilikan yang dijamin konstitusi dan hanya diterapkan terhadap harta yang benar-benar terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
“Jangan sampai RUU Perampasan Aset membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi merampas harta yang diperoleh secara sah. Regulasi ini harus memberikan batasan yang jelas bahwa aset yang dapat dirampas adalah aset yang terbukti bersumber dari tindak pidana melalui mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
SIAGA 98 mendukung penguatan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan mengembalikan sumber daya negara yang diambil secara tidak sah melalui perampasan aset hasil tindak pidana.
“Namun, tujuan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan prinsip negara hukum dengan menjamin due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa perumusan norma yang jelas mengenai objek perampasan aset dan tanpa penyelarasan dengan undang-undang yang telah berlaku, RUU tersebut berpotensi menjadi sarana tindakan sewenang-wenang.
“Apabila norma mengenai objek perampasan aset tidak dirumuskan secara tegas dan tidak diselaraskan dengan undang-undang yang telah berlaku, maka RUU ini berpotensi menjadi sarana tindakan yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Hasanuddin berharap Komisi III DPR RI dapat menghasilkan RUU Perampasan Aset yang efektif memberantas kejahatan sekaligus tetap memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, SIAGA 98 juga mendukung mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri sehingga proses pemidanaan tidak dapat dilakukan.*


















Discussion about this post