Hasanuddin, SH
Koordinator SIAGA 98
Jakarta, Kabariku – Immanuel Kant membedakan moralitas ke dalam dua ranah: imperatif kategoris dan imperatif hipotesis. Imperatif kategoris bertumpu pada kesadaran batin manusia untuk melakukan yang benar semata-mata karena hal itu memang benar.
Namun, kehidupan bernegara tidak dibangun di atas asumsi bahwa setiap orang memiliki tingkat kesadaran moral yang sama. Negara hadir justru karena manusia berbeda-beda dalam kepentingan, kesadaran, dan kecenderungan bertindak.
Karena itu, etika dalam kehidupan publik tidak dapat semata-mata diserahkan kepada kesadaran individu. Ia harus diwujudkan dalam bentuk aturan yang mengikat, disertai mekanisme penegakan yang adil dan tanpa pengecualian.
Dalam konteks inilah imperatif hipotesis menjadi relevan: kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal kebajikan pribadi, tetapi juga konsekuensi yang melekat pada setiap tindakan.
Akal, nalar, atau cara berpikir selalu dapat menemukan jalan pembenaran atas setiap tindakan. Dengan logika, hampir semua keputusan dapat disusun menjadi tampak rasional.
Namun, sesuatu yang logis belum tentu benar. Ketika logika hanya dipakai untuk membenarkan keputusan yang telah diambil, kebenaran justru semakin menjauh.
Hukum tidak boleh tunduk pada pembenaran yang dibangun setelah keputusan dibuat, melainkan harus menjadi ukuran yang mendahului setiap tindakan.
Aturan hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah pedoman bersama yang memastikan setiap warga negara diperlakukan setara.
Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, kepercayaan publik tumbuh. Sebaliknya, ketika aturan dikesampingkan atas nama pertimbangan lain, fondasi keadilan mulai retak.
Prinsip tersebut seharusnya berlaku tanpa terkecuali, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan peristiwa blackout, maupun perkara-perkara besar seperti ASABRI dan Krakatau Steel.
Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, atau alasan-alasan yang berada di luar koridor hukum.
Asas persamaan di hadapan hukum hanya bermakna apabila diterapkan secara konsisten.
Dalam konteks itu, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: mengapa penyidikan harus dialihkan?
Jika memang mekanisme yang tersedia telah berjalan, lalu untuk apa dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)?
Apabila setiap perkara strategis pada akhirnya dialihkan atas nama etika kelembagaan, maka keberadaan institusi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut kehilangan makna substantifnya.
Pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan dalam perkara dimaksud, apabila dilakukan dengan mengesampingkan mekanisme yang telah ditentukan oleh hukum, justru meruntuhkan imperatif hipotesis.
Aturan tidak lagi menjadi pedoman bersama yang mengikat semua pihak, melainkan menjadi sesuatu yang dapat disesuaikan dengan kepentingan atau pertimbangan tertentu.
Ketika hukum tidak lagi menjadi acuan utama, masyarakat kehilangan kepastian bahwa setiap institusi negara tunduk pada aturan yang sama.
Sering kali alasan yang dikemukakan adalah etika kelembagaan, menjaga hubungan antarinstitusi, atau saling menghormati kewenangan.
Akan tetapi, etika kelembagaan tidak boleh ditempatkan di atas supremasi hukum. Justru etika kelembagaan yang sehat adalah etika yang menghormati aturan, bukan yang membiarkan aturan dikesampingkan.
Apabila logika pengalihan perkara terus dipertahankan atas nama etika kelembagaan, maka publik berhak mempertanyakan urgensi keberadaan Kortas Tipikor.
Bahkan, secara logis, apabila setiap perkara yang memiliki nilai strategis pada akhirnya tidak ditangani sesuai fungsi yang telah diberikan kepadanya, lebih baik institusi tersebut dibubarkan saja.
Sebab, sebuah lembaga tidak diukur dari keberadaannya, melainkan dari kewenangan yang benar-benar dijalankan sesuai mandat hukum.
Negara hukum tidak dibangun oleh individu-individu yang dianggap bermoral, melainkan oleh sistem yang memastikan aturan berlaku bagi semua orang.
Moralitas pribadi tetap penting, tetapi dalam ruang publik yang majemuk, hukum adalah titik temu yang menjamin keadilan bersama.
Apabila etika dipahami hanya sebagai upaya menjaga hubungan baik antarlembaga, sementara aturan hukum diabaikan, maka kita sedang mengikis pedoman bersama yang menjadi dasar kehidupan bernegara.
Ketika pedoman itu hilang, yang tersisa bukan lagi kepastian hukum, melainkan ruang bagi tafsir, kompromi, dan kekuasaan.
Pada akhirnya, sebuah negara tidak runtuh karena kekurangan slogan tentang integritas, melainkan karena kehilangan keberanian untuk menegakkan aturan secara konsisten.
Hukum yang berlaku tanpa pengecualian adalah bentuk etika publik yang paling nyata. Tanpa itu, keadilan berubah menjadi pilihan, bukan lagi kewajiban.*
Jakarta, 17 Juli 2026



















Discussion about this post