• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Juli 2026
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Hasanuddin, SH
Koordinator SIAGA 98

Jakarta, Kabariku – Immanuel Kant membedakan moralitas ke dalam dua ranah: imperatif kategoris dan imperatif hipotesis. Imperatif kategoris bertumpu pada kesadaran batin manusia untuk melakukan yang benar semata-mata karena hal itu memang benar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, kehidupan bernegara tidak dibangun di atas asumsi bahwa setiap orang memiliki tingkat kesadaran moral yang sama. Negara hadir justru karena manusia berbeda-beda dalam kepentingan, kesadaran, dan kecenderungan bertindak.

RelatedPosts

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

Karena itu, etika dalam kehidupan publik tidak dapat semata-mata diserahkan kepada kesadaran individu. Ia harus diwujudkan dalam bentuk aturan yang mengikat, disertai mekanisme penegakan yang adil dan tanpa pengecualian.

Dalam konteks inilah imperatif hipotesis menjadi relevan: kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal kebajikan pribadi, tetapi juga konsekuensi yang melekat pada setiap tindakan.

Akal, nalar, atau cara berpikir selalu dapat menemukan jalan pembenaran atas setiap tindakan. Dengan logika, hampir semua keputusan dapat disusun menjadi tampak rasional.

Namun, sesuatu yang logis belum tentu benar. Ketika logika hanya dipakai untuk membenarkan keputusan yang telah diambil, kebenaran justru semakin menjauh.

Hukum tidak boleh tunduk pada pembenaran yang dibangun setelah keputusan dibuat, melainkan harus menjadi ukuran yang mendahului setiap tindakan.

Aturan hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah pedoman bersama yang memastikan setiap warga negara diperlakukan setara.

Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, kepercayaan publik tumbuh. Sebaliknya, ketika aturan dikesampingkan atas nama pertimbangan lain, fondasi keadilan mulai retak.

Baca Juga  Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

Prinsip tersebut seharusnya berlaku tanpa terkecuali, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan peristiwa blackout, maupun perkara-perkara besar seperti ASABRI dan Krakatau Steel.

Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, atau alasan-alasan yang berada di luar koridor hukum.

Asas persamaan di hadapan hukum hanya bermakna apabila diterapkan secara konsisten.

Dalam konteks itu, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: mengapa penyidikan harus dialihkan?

Jika memang mekanisme yang tersedia telah berjalan, lalu untuk apa dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)?

Apabila setiap perkara strategis pada akhirnya dialihkan atas nama etika kelembagaan, maka keberadaan institusi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut kehilangan makna substantifnya.

Pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan dalam perkara dimaksud, apabila dilakukan dengan mengesampingkan mekanisme yang telah ditentukan oleh hukum, justru meruntuhkan imperatif hipotesis.

Aturan tidak lagi menjadi pedoman bersama yang mengikat semua pihak, melainkan menjadi sesuatu yang dapat disesuaikan dengan kepentingan atau pertimbangan tertentu.

Ketika hukum tidak lagi menjadi acuan utama, masyarakat kehilangan kepastian bahwa setiap institusi negara tunduk pada aturan yang sama.

Sering kali alasan yang dikemukakan adalah etika kelembagaan, menjaga hubungan antarinstitusi, atau saling menghormati kewenangan.

Akan tetapi, etika kelembagaan tidak boleh ditempatkan di atas supremasi hukum. Justru etika kelembagaan yang sehat adalah etika yang menghormati aturan, bukan yang membiarkan aturan dikesampingkan.

Apabila logika pengalihan perkara terus dipertahankan atas nama etika kelembagaan, maka publik berhak mempertanyakan urgensi keberadaan Kortas Tipikor.

Bahkan, secara logis, apabila setiap perkara yang memiliki nilai strategis pada akhirnya tidak ditangani sesuai fungsi yang telah diberikan kepadanya, lebih baik institusi tersebut dibubarkan saja.

Baca Juga  Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

Sebab, sebuah lembaga tidak diukur dari keberadaannya, melainkan dari kewenangan yang benar-benar dijalankan sesuai mandat hukum.

Negara hukum tidak dibangun oleh individu-individu yang dianggap bermoral, melainkan oleh sistem yang memastikan aturan berlaku bagi semua orang.

Moralitas pribadi tetap penting, tetapi dalam ruang publik yang majemuk, hukum adalah titik temu yang menjamin keadilan bersama.

Apabila etika dipahami hanya sebagai upaya menjaga hubungan baik antarlembaga, sementara aturan hukum diabaikan, maka kita sedang mengikis pedoman bersama yang menjadi dasar kehidupan bernegara.

Ketika pedoman itu hilang, yang tersisa bukan lagi kepastian hukum, melainkan ruang bagi tafsir, kompromi, dan kekuasaan.

Pada akhirnya, sebuah negara tidak runtuh karena kekurangan slogan tentang integritas, melainkan karena kehilangan keberanian untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Hukum yang berlaku tanpa pengecualian adalah bentuk etika publik yang paling nyata. Tanpa itu, keadilan berubah menjadi pilihan, bukan lagi kewajiban.*

Jakarta, 17 Juli 2026

Tags: Etika Mengalahkan AturanHasanuddin koordinator SIAGA 98hukumImmanuel KantKortas TipikormoralitasSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

RelatedPosts

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com