• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

Dhimas Rivaldi Pratama oleh Dhimas Rivaldi Pratama
16 Juli 2026
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

OPINI, KABARIKU– Korupsi di Indonesia bukan lagi kejahatan biasa. Ini kejahatan luar biasa. Pelakunya mencuri uang 280 juta rakyat, lalu menikmati hasilnya dengan tenang dari balik jeruji. Ini bukan soal hukum, ini soal perampokan massal yang merugikan negara dan rakyat.Selama ini logika hukum kita terbalik. Negara harus capek-capek membuktikan aset itu Adalah hasil korupsi. Sementara koruptor cukup diam dan tersenyum karena asetnya aman di luar negeri, di nama istri, anak, atau perusahaan cangkangnya terlindungi denga naman di negara luar.Akibatnya apa? Koruptor masuk penjara 4 sapai dengan 5 tahun. Keluar, dia tetap sultan. Mobil, rumah, saham, emas semua masih utuh.

Sementara rakyat yang dirugikan tetap miskin. Di mana keadilannya?Karena itu DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ini bukan RUU balas dendam. Ini RUU pengembalian. Mengembalikan uang rakyat yang dicuri”.Sering kita dengar dalih “nanti melanggar HAM”. Pertanyaannya: HAM siapa yang dilanggar? HAM koruptor untuk menikmati hasil curian, atau HAM 280 juta rakyat untuk sekolah, berobat, makan bergizi, dan hidup layak?Koruptor lah yang pertama kali menginjak-injak HAM. Saat dia korupsi dana bansos, dia merampas hak anak untuk makan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat dia korupsi dana rumah sakit, dia merampas hak pasien untuk sembuh. Saat dia korupsi dana infrastruktur, dia merampas hak rakyat untuk jalan aman.Jadi aneh kalau sekarang pelaku yang merampas HAM 280 juta orang, berlindung di balik jargon HAM agar aset curiannya tidak disentuh. Itu sama saja maling teriak maling.RUU Perampasan Aset tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Tidak juga main sita sembarangan.

RelatedPosts

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

Ada proses pengadilan, ada pembuktian terbalik, ada hak jawab. Yang disita hanya aset yang tidak bisa dijelaskan asalnya.Prinsipnya sederhana: “No one should profit from crime”. Tidak ada orang boleh kaya dari kejahatan. Ini prinsip yang dipakai hampir semua negara maju.Lihat Amerika punya Civil Asset Forfeiture. Inggris punya Unexplained Wealth Order. Singapura, Hongkong, Australia, Malaysia semua sudah punya. Mereka tidak bubar karena HAM. Justru negaranya makin bersih.Indonesia kapan lagi? Kita sudah 25 tahun reformasi, bahkan tokoh reformasi ada di DPR.

Baca Juga  Profesional Freelance Videografer Asal Jakarta, Ini Profil Mas Way

Kita sudah punya KPK, sudah punya PPATK, tapi uang hasil korupsi tetap tidak kembali. Karena senjatanya belum lengkap.RUU ini adalah senjata terakhir. Efek jeranya bukan hanya penjara. Efek jeranya adalah: miskin. Biar koruptor dan keluarganya merasakan apa yang dirasakan rakyat saat uangnya dicuri.Kepada DPR: Jangan lagi berdebat soal koma. Jangan lagi berlindung di balik studi banding. Rakyat sudah muak melihat RUU ini mangkrak 15 tahun di meja kalian.Setiap hari RUU ini ditunda, artinya setiap hari ada uang rakyat yang tidak bisa kembali. Setiap hari ada rumah sakit yang tidak jadi dibangun.

Setiap hari ada anak yang tidak dapat makan bergizi.Ingat, jabatan kalian adalah titipan rakyat. Dan rakyat menitipkan satu pesan: Sahkan. Jangan takut. Jangan ragu. Sejarah akan mencatat siapa anggota DPR yang membela rakyat, dan siapa yang membela koruptor.Negara tidak sedang melawan HAM. Negara sedang menegakkan HAM yang paling dasar: hak rakyat atas kesejahteraan. Hak itu yang dirampas koruptor. Dan harus dikembalikan.Cukup sudah.

Tidak ada lagi alasan. Tidak ada lagi tawar-menawar. DPR, sahkan RUU Perampasan Aset sekarang. Kembalikan uang rakyat. Miskinkan koruptor. Itu satu-satunya cara agar Indonesia bersih dan berwibawa.

#SahkanUUPerampasanAset #MiskinkanKoruptor #Untuk280JutaRakyat

Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,MknPraktisi Hukum/Akdemisi/Ketum PWRI

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

RelatedPosts

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Eks Deputi Penindakan KPK Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

16 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pembangunan 3.280 Titik Lampu Jalan Dikebut, Progres Sudah 20 Persen

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com