• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya integritas pejabat negara dan upaya pencegahan korupsi.

KPK menilai tingginya atensi tersebut merupakan bagian dari kontrol publik sekaligus momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat maupun penyelenggara negara mengenai pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap pelaporan gratifikasi menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi yang terus diperbarui oleh lembaga antirasuah.

RelatedPosts

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” kata Budi di Jakarta, dkutip Sabtu (18/7/2026).

Peraturan tersebut mengatur tata cara kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi.

KPK juga menyediakan mekanisme pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara dalam menjaga akuntabilitas dan menghindari benturan kepentingan.

Budi menjelaskan, setiap laporan gratifikasi akan melalui proses penelaahan, verifikasi, dan analisis, termasuk menilai keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima.

“Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik penerima apabila tidak memenuhi kriteria sebagai gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.

“Sementara, apabila gratifikasi dinilai berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka KPK akan menetapkannya menjadi milik negara untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi.

Baca Juga  KPK Pastikan Masa Tugas Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro Telah Berakhir

KPK juga mengatur kondisi ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Beberapa kondisi tersebut antara lain objek gratifikasi mudah rusak, pelaporan dilakukan secara tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, atau gratifikasi diduga terkait tindak pidana.

Melalui mekanisme tersebut, KPK memastikan setiap pelaporan gratifikasi ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Terima 1.596 Laporan Gratifikasi

KPK mencatat kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi terus meningkat. Hingga Triwulan I Tahun 2026, KPK menerima total 1.596 laporan gratifikasi.

Sebagian besar laporan berasal dari instansi kementerian/lembaga sebanyak 1.038 laporan atau 65,04 persen, disusul BUMN/BUMD sebanyak 352 laporan atau 22,06 persen.

Menurut Budi, peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas.

KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi dan menimbulkan konflik kepentingan.

Namun demikian, apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, maka KPK menegaskan agar objek pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK melalui aplikasi GOL KPK, situs [email protected], ataupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansinya masing-masing, paling lambat 30 hari kerja sejak objek/benda tersebut diterima.

“KPK berharap melalui kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan, budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun seluruh institusi penyelenggara negara lainnya,” tutup Jubir KPK.*

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBudaya AntikorupsiGOL KPKGratifikasi MeningkatIntegritas Penyelenggara NegaraKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

RelatedPosts

Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Tim Gabungan Polda Babel-Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla Di Pangkalpinang

17 Juli 2026

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

17 Juli 2026

Koramil 04/Cikupa Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada Siswa Baru SMK Taruna Karya

17 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Dr. Ismed Inonu Hadiri Forum Dekan AIPKI 2026 dan Pelantikan Pengurus Wilayah I Sumatera, Perkuat Peran FKIK UBB di Tingkat Nasional

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

DPAD Kota Tangerang Buka AI Content Creation Bootcamp Gratis, Peserta Dapat Sertifikat Digital

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com