Jakarta, Kabariku – Tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya integritas pejabat negara dan upaya pencegahan korupsi.
KPK menilai tingginya atensi tersebut merupakan bagian dari kontrol publik sekaligus momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat maupun penyelenggara negara mengenai pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap pelaporan gratifikasi menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi yang terus diperbarui oleh lembaga antirasuah.
“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” kata Budi di Jakarta, dkutip Sabtu (18/7/2026).
Peraturan tersebut mengatur tata cara kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi.
KPK juga menyediakan mekanisme pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara dalam menjaga akuntabilitas dan menghindari benturan kepentingan.
Budi menjelaskan, setiap laporan gratifikasi akan melalui proses penelaahan, verifikasi, dan analisis, termasuk menilai keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima.
“Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik penerima apabila tidak memenuhi kriteria sebagai gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.
“Sementara, apabila gratifikasi dinilai berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka KPK akan menetapkannya menjadi milik negara untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi.
KPK juga mengatur kondisi ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Beberapa kondisi tersebut antara lain objek gratifikasi mudah rusak, pelaporan dilakukan secara tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, atau gratifikasi diduga terkait tindak pidana.
Melalui mekanisme tersebut, KPK memastikan setiap pelaporan gratifikasi ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK Terima 1.596 Laporan Gratifikasi
KPK mencatat kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi terus meningkat. Hingga Triwulan I Tahun 2026, KPK menerima total 1.596 laporan gratifikasi.
Sebagian besar laporan berasal dari instansi kementerian/lembaga sebanyak 1.038 laporan atau 65,04 persen, disusul BUMN/BUMD sebanyak 352 laporan atau 22,06 persen.
Menurut Budi, peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas.
KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi dan menimbulkan konflik kepentingan.
Namun demikian, apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, maka KPK menegaskan agar objek pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK melalui aplikasi GOL KPK, situs [email protected], ataupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansinya masing-masing, paling lambat 30 hari kerja sejak objek/benda tersebut diterima.
“KPK berharap melalui kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan, budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun seluruh institusi penyelenggara negara lainnya,” tutup Jubir KPK.*



















Discussion about this post