Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa membenarkan hal tersebut.
Disampaikan Cahya bahwa KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

“Dimana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Harefa di Gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Endar dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Cahya menjelaskan, hal ini menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM.
“Untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti,” terangnya.
Adapun kini, Karyoto telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya.
Cahya mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya melalui strategi penindakan. Strategi penindakan tersebut terkait optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.
“Sehingga bisa benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” tuturnya.
Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK berharap Endar terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya.
“Sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” tandasnya.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post