• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
30 Juni 2025
di Opini
A A
0
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Muhammad Lukman Ihsanuddin

ShareSendShare ShareShare

Oleh: Muhammad Lukman Ihsanuddin (Mantan Adhoc KPU / Pengurus GP Ansor di Kabupaten Jepara / Dosen IAIN Kudus)

TANPA aba-aba, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan besar dalam sistem Pemilu Indonesia. Dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Perludem, MK menyatakan bahwa model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini dikenal dan dijalankan, tidak lagi konstitusional. Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah kini menjadi arah baru mulai tahun 2029. Tetapi, secepat keputusan ini dijatuhkan, secepat itu pula publik dibuat bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama-tama, putusan ini keluar nyaris tanpa riak sebelumnya di ruang publik. Tidak ada perdebatan yang mencuat, tidak ada diskusi terbuka, bahkan tak banyak yang tahu bahwa judicial review ini sedang berjalan. Lalu tiba-tiba, keputusan sebesar ini muncul, mengubah fondasi arsitektur pemilu yang menyentuh seluruh elemen demokrasi kita. Di tengah keheningan, muncul kekhawatiran wajar, siapa yang mendorong putusan ini, dan apa motifnya?

RelatedPosts

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

Tidak dapat dimungkiri, pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah bisa membawa dampak signifikan terhadap peta politik dan strategi kekuasaan di masa depan. Dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, elite politik bisa lebih fokus membangun kekuatan bertahap dan mengatur ulang strategi kekuasaan. Hal ini bisa membuka celah praktik transaksional dan kooptasi politik yang lebih panjang dan dalam.

Motif normatif MK yang menyebut pemilu harus disederhanakan demi efektivitas partisipasi dan kualitas penyelenggaraan, terdengar masuk akal di atas kertas. Tetapi dalam praktik, sistem ini bisa melahirkan ketimpangan perhatian, biaya politik yang makin tinggi, dan intensitas politisasi yang lebih berlarut-larut. Pemilu yang selama ini sudah melelahkan, kini bisa jadi dua kali lebih melelahkan secara politik, finansial, dan sosial.

Baca Juga  Denny Indrayana Dihujat Netizen, Selain akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat Minggu Depan

Apa yang paling mengkhawatirkan adalah ketertutupan proses ini. Ketika keputusan penting yang menyangkut kedaulatan rakyat diputuskan nyaris tanpa pengawasan publik, kita pantas khawatir, apakah ini semata demi demokrasi yang lebih baik, atau justru demi pengaturan ulang kekuasaan yang hanya dinikmati segelintir?

Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat. Dalam demokrasi, legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Maka dari itu, publik berhak tahu, apa alasan mendesak di balik keputusan ini, siapa saja yang terlibat aktif di dalamnya, dan mengapa publik tidak dilibatkan sejak awal?

Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis. Karena dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Muhammad Lukman IhsanuddinPemiluPemilu Serentak Lima KotakPutusan MKYayasan Perludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

RelatedPosts

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com