• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
30 Juni 2025
di Opini
A A
0
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Muhammad Lukman Ihsanuddin

ShareSendShare ShareShare

Oleh: Muhammad Lukman Ihsanuddin (Mantan Adhoc KPU / Pengurus GP Ansor di Kabupaten Jepara / Dosen IAIN Kudus)

TANPA aba-aba, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan besar dalam sistem Pemilu Indonesia. Dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Perludem, MK menyatakan bahwa model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini dikenal dan dijalankan, tidak lagi konstitusional. Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah kini menjadi arah baru mulai tahun 2029. Tetapi, secepat keputusan ini dijatuhkan, secepat itu pula publik dibuat bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama-tama, putusan ini keluar nyaris tanpa riak sebelumnya di ruang publik. Tidak ada perdebatan yang mencuat, tidak ada diskusi terbuka, bahkan tak banyak yang tahu bahwa judicial review ini sedang berjalan. Lalu tiba-tiba, keputusan sebesar ini muncul, mengubah fondasi arsitektur pemilu yang menyentuh seluruh elemen demokrasi kita. Di tengah keheningan, muncul kekhawatiran wajar, siapa yang mendorong putusan ini, dan apa motifnya?

RelatedPosts

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

Tidak dapat dimungkiri, pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah bisa membawa dampak signifikan terhadap peta politik dan strategi kekuasaan di masa depan. Dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, elite politik bisa lebih fokus membangun kekuatan bertahap dan mengatur ulang strategi kekuasaan. Hal ini bisa membuka celah praktik transaksional dan kooptasi politik yang lebih panjang dan dalam.

Baca Juga  Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Telah Final, SIAGA 98 Optimis Menkpolhukam akan Abaikan Pendapat Berbeda

Motif normatif MK yang menyebut pemilu harus disederhanakan demi efektivitas partisipasi dan kualitas penyelenggaraan, terdengar masuk akal di atas kertas. Tetapi dalam praktik, sistem ini bisa melahirkan ketimpangan perhatian, biaya politik yang makin tinggi, dan intensitas politisasi yang lebih berlarut-larut. Pemilu yang selama ini sudah melelahkan, kini bisa jadi dua kali lebih melelahkan secara politik, finansial, dan sosial.

Apa yang paling mengkhawatirkan adalah ketertutupan proses ini. Ketika keputusan penting yang menyangkut kedaulatan rakyat diputuskan nyaris tanpa pengawasan publik, kita pantas khawatir, apakah ini semata demi demokrasi yang lebih baik, atau justru demi pengaturan ulang kekuasaan yang hanya dinikmati segelintir?

Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat. Dalam demokrasi, legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Maka dari itu, publik berhak tahu, apa alasan mendesak di balik keputusan ini, siapa saja yang terlibat aktif di dalamnya, dan mengapa publik tidak dilibatkan sejak awal?

Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis. Karena dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Muhammad Lukman IhsanuddinPemiluPemilu Serentak Lima KotakPutusan MKYayasan Perludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

RelatedPosts

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Discussion about this post

KabarTerbaru

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com