Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya menghambat proses penyidikan dalam perkara korupsi terkait bea dan cukai yang tengah dikembangkan penyidik. Temuan itu diperoleh setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada pekan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik dan catatan penting saat menggeledah rumah pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan kargo Blueray pada Senin (11/5/2026).
“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, dikonfirmasi Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, penyidik menemukan indikasi adanya “pengkondisian” dari pihak eksternal dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK. Dugaan tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Tentu Penyidik akan menelaah lebih lanjut apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan,” lanjutnya.

Sehari setelahnya, Selasa (12/5/2026), Jubir KPK menjelaskan, Penyidik kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga terkait importir terafiliasi Blueray.
Kontainer tersebut diketahui belum diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari. Setelah dibuka, kontainer ditemukan berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang impor dilarang atau dibatasi pemasukannya.
KPK menyatakan akan mengklarifikasi temuan tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari perusahaan importir, perusahaan forwarder, pihak Blueray, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tentunya dari temuan di lapangan kami akan mengkonfirmasi pada saksi-saksi. Kami akan terus meng-update setiap perkembangan perkara terkait dengan bea dan cukai,” tutupnya.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan
Kasus ini turut menyeret perhatian publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut dalam dakwaan kasus suap grativikasi pengurusan import barang pihak swasta dan pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
KPK mengaku masih mengkaji dugaan keterlibatan Djaka Budi Utama dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik.
Diketahui, John Field menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi bea dan cukai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.
Dalam dakwaan Jaksa, nama Djaka Budi disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat dan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Selain Djaka Budi, pertemuan tersebut juga disebut dihadiri Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menonaktifkan Djaka Budi Utama dari jabatannya. Purbaya menyatakan masih menunggu proses hukum yang berjalan di pengadilan.
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan terbaru ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Budiman ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Sebelumnya, enam tersangka lain yang telah lebih dahulu dijerat yakni, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
Selanjutnya, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field; Andri; dan Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam pengurusan cukai.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post