Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada 29 April 2026 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Sulsel sebagai langkah strategis pengamanan aset bernilai sekitar Rp27,5 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menurut Budi, ribuan bidang tanah yang belum tersertifikasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan sengketa, kehilangan aset daerah, hingga membuka celah praktik korupsi.
“Tanah yang belum tersertifikasi sangat berisiko dikuasai pihak lain tanpa memberikan kontribusi bagi kas daerah. Selain itu, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset juga dapat hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/5/2026).
Sebagai langkah awal, KPK bersama ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan sertifikasi tanah guna memperkuat sistem pengamanan aset daerah. Upaya ini menjadi bagian dari agenda besar pembenahan tata kelola sektor pertanahan secara menyeluruh.
Tata Kelola Masih Perlu Dibenahi
KPK juga menyoroti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025 yang menunjukkan rata-rata nilai 25 kabupaten/kota di Sulsel berada pada level merah, yakni 61,58. Angka tersebut turun 6,51 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel mencatat skor 79,18. Meski relatif lebih baik, capaian tersebut dinilai masih menyisakan berbagai celah perbaikan, terutama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rata-rata skor pengelolaan BMD di Sulsel tercatat paling rendah, yakni 46 poin. Secara rinci, indikator regulasi dan kebijakan baru mencapai 27 persen, sedangkan indikator akuntabilitas penertiban aset berada di angka 46 persen.
“Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola aset daerah yang berpotensi menimbulkan risiko korupsi,” kata Budi.
Sulsel Jadi Proyek Percontohan
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah menetapkan Sulsel sebagai daerah percontohan (piloting project) transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Transformasi ini akan dijalankan melalui sembilan program unggulan, antara lain integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Program lainnya mencakup optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Di sektor perizinan, KPK juga menemukan masih adanya proses yang berbelit, minim transparansi, dan belum didukung sistem yang optimal. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik transaksional.
Selain itu, dalam optimalisasi penerimaan daerah, KPK mencatat masih adanya kebocoran pajak dan retribusi yang belum sepenuhnya masuk ke kas daerah, lemahnya pengawasan, serta basis data yang belum mutakhir.
“Masih ditemukan praktik suap untuk mengurangi kewajiban pembayaran, serta penagihan piutang yang belum optimal akibat konflik kepentingan dan lemahnya regulasi,” ujarnya.
Dorong Akuntabilitas dan Peningkatan PAD
Melalui implementasi sembilan program unggulan tersebut, KPK berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset, serta mendorong perbaikan kualitas layanan publik.
“Kedepan, KPK juga akan terus melakukan pendampingan berkelanjutan demi memastikan aset daerah tercatat, terlindungi, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkas Budi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post