Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran pers yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu (3/5/2026).
Menurut Budi, Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang tidak mudah, kehadiran pers yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab berperan penting membangun kesadaran publik.
Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan menghidupkan kesadaran kolektif bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus dilawan.
“Bagi KPK, pers bukan sekadar menyampaikan kabar, tetapi juga membangun kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan, bukan dibiarkan.,” ujarnya.
Pers sebagai Kontrol Sosial
Ia menjelaskan, ketika fungsi jurnalistik berjalan optimal sebagai kontrol sosial, maka transparansi akan semakin berkembang. Kondisi tersebut pada akhirnya mendorong penguatan kepercayaan publik serta mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa profesi jurnalistik tidak lepas dari berbagai risiko dan tantangan.
“KPK berkomitmen mendukung profesionalitas pers, melalui semangat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan fungsi pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga independensi dan integritas, serta konsisten berpihak pada kebenaran.
“Teruslah menjadi suara publik. Tetap independen, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran,” kata Budi.
KPK menutup pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jurnalis atas kontribusinya dalam menjaga ruang publik yang sehat dan demokratis.
“Kawan-kawan Jurnalis, Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia,” tutupnya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei menjadi pengingat penting akan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Momentum ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, serta independensi jurnalisme merupakan fondasi bagi masyarakat yang terbuka dan berkeadilan.
Sejak ditetapkan oleh UNESCO pada 1993, peringatan ini tidak hanya merayakan kerja-kerja jurnalistik, tetapi juga menjadi refleksi atas berbagai tantangan yang dihadapi insan pers-mulai dari tekanan politik, disinformasi, hingga ancaman terhadap keselamatan jurnalis.
Di tengah derasnya arus informasi digital, Hari Kebebasan Pers Sedunia mengajak semua pihak untuk menjaga ruang publik yang sehat, di mana pers dapat bekerja secara bebas, kritis, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post