Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi sangat ditentukan dari sektor hulu, yakni pendidikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional.
Menurut Budi, praktik korupsi kerap berakar dari pola pikir, nilai, dan kebiasaan yang terbentuk sejak dini. Karena itu, pendidikan dinilai memiliki peran strategis dalam membangun karakter sekaligus integritas generasi masa depan.
“Pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan integritas. Di sinilah pentingnya pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pendidikan sebagai Soko Guru Integritas
KPK memandang pendidikan sebagai soko guru integritas atau fondasi utama dalam membangun integritas generasi mendatang.
Hal ini sekaligus menegaskan posisi pendidikan sebagai salah satu dari tiga pilar utama strategi pemberantasan korupsi, selain pencegahan dan penindakan.
Dalam implementasinya, KPK terus mendorong integrasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Pendekatan ini menitikberatkan pada penguatan sembilan nilai integritas yang dirangkum dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, pada Maret 2026 KPK meluncurkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi untuk perguruan tinggi dan tenaga pengajar.
Hingga saat ini, sekitar 80 persen perguruan tinggi di Indonesia telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pembelajaran.
Upaya ini dilakukan melalui sinergi lintas kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Selain penguatan kurikulum, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan guna memetakan potensi risiko korupsi di sektor pendidikan. Survei ini sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel.
KPK mengajak masyarakat berpartisipasi dalam SPI Pendidikan 2026 yang berlangsung pada 13 April hingga 31 Juli 2026. Responden terpilih akan menerima undangan resmi melalui WhatsApp dengan label “SPI by KPK” tanpa biaya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar hasil survei mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan dapat menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran,” papar Budi.
KPK menyadari bahwa hasil pendidikan antikorupsi tidak dapat dilihat secara instan. Namun, langkah ini diyakini sebagai investasi jangka panjang untuk membangun generasi berintegritas dan mencegah praktik korupsi di masa depan.
Momentum Hari Pendidikan Nasional pun menjadi pengingat bahwa upaya membangun Indonesia bersih dari korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga dengan memastikan generasi penerus memiliki nilai kejujuran dan keberanian menolak penyimpangan.
“Dari ruang kelas, diharapkan tumbuh keberanian untuk jujur dan kebiasaan menolak setiap bentuk penyimpangan,” tutupnya.
Integritas, pada akhirnya bukan sekadar diajarkan, melainkan ditumbuhkan, dirawat, dan diwariskan.
“Selamat Hari Pendidikan Nasional!”.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post