Jakarta, Kabariku.com – Rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026) untuk mendesak pembatalan eksekusi tersebut.
Aksi bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” itu akan melibatkan mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, serta berbagai unsur masyarakat sipil. Dalam aksi tersebut, Al Hams Qamarallah dijadwalkan menjadi orator utama.
Koalisi menegaskan penolakan terhadap eksekusi dilakukan melalui jalur damai, tertib, dan konstitusional. Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum tuntas, mulai dari pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hingga perlindungan terhadap pekerja dan pihak ketiga yang terdampak.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams Qamarallah.
Sengketa Tanah, Bangunan dan Aktivitas Bisnis Dinilai Terancam
Koalisi menyoroti bahwa objek perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi berdampak lebih luas karena dapat menyentuh bangunan dan aktivitas bisnis Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.
Menurut Koalisi, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bangunan dan kegiatan usaha Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, sengketa tanah dinilai tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan maupun aktivitas bisnis tanpa pelepasan hak dan mekanisme ganti rugi yang adil.
Koalisi juga mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan melibatkan banyak pihak, mulai dari karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara acara hingga mitra usaha lainnya yang berpotensi terdampak apabila eksekusi tetap dilakukan.
Enam Tuntutan Koalisi Sipil
Dalam pernyataannya, Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyampaikan enam tuntutan utama.
1. Membatalkan Eksekusi Hotel Sultan
Koalisi meminta rencana eksekusi pada 18 Juni 2026 dibatalkan. Mereka beralasan pemohon eksekusi dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan objek eksekusi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
“Kewajiban menempatkan jaminan oleh pemohon eksekusi merupakan syarat yang harus dipenuhi. Tanpa jaminan yang setara dengan nilai objek eksekusi, putusan serta-merta tidak semestinya dilaksanakan,” ujar Al Hams.
Koalisi juga mendorong penyelesaian melalui jalur negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara atau menunggu seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Menghormati Hak Prioritas Pemegang HGB
Koalisi meminta pemerintah menghormati posisi PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan. Menurut mereka, pemegang HGB memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan maupun pembaruan hak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang dirujuk meliputi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
3. Melindungi Pekerja dan Pihak Ketiga
Koalisi meminta jaminan perlindungan terhadap karyawan Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, dan pelaku usaha lain yang bergantung pada aktivitas hotel.
“Hotel Sultan bukan hanya tanah dan bangunan. Di dalamnya terdapat pekerja, keluarga karyawan, tenant, vendor, dan berbagai aktivitas ekonomi yang harus dilindungi,” kata Al Hams.
4. Mengedepankan Negosiasi
Koalisi menilai negosiasi antara pemerintah dan PT Indobuildco merupakan langkah yang lebih konstruktif dibandingkan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi memunculkan persoalan hukum, sosial, dan ekonomi baru.
5. Melindungi Hak Pengusaha Pribumi
Koalisi meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha PT Indobuildco yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
“Jangan sampai proses hukum justru menghilangkan hak pengusaha pribumi yang telah membangun usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi kepada negara,” tegas Al Hams.
6. Menjaga Stabilitas Nasional
Koalisi juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan politik apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Menurut mereka, proses yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan rasa keadilan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Meski menolak rencana eksekusi, Koalisi memastikan aksi yang digelar berlangsung damai dan sesuai koridor hukum. Istilah “menghadang” yang digunakan, kata mereka, merupakan bentuk perlawanan sipil dan tekanan moral agar eksekusi dibatalkan atau ditunda sampai seluruh persoalan hukum terselesaikan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sikap kami tegas: batalkan eksekusi Hotel Sultan, hormati hukum, lindungi pekerja dan pihak ketiga, serta buka ruang negosiasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” tutup Al Hams Qamarallah.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post