• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
15 Juni 2026
di Hukum
A A
0
Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026) untuk mendesak pembatalan eksekusi tersebut.

Aksi bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” itu akan melibatkan mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, serta berbagai unsur masyarakat sipil. Dalam aksi tersebut, Al Hams Qamarallah dijadwalkan menjadi orator utama.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koalisi menegaskan penolakan terhadap eksekusi dilakukan melalui jalur damai, tertib, dan konstitusional. Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum tuntas, mulai dari pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hingga perlindungan terhadap pekerja dan pihak ketiga yang terdampak.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams Qamarallah.

Sengketa Tanah, Bangunan dan Aktivitas Bisnis Dinilai Terancam

Koalisi menyoroti bahwa objek perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi berdampak lebih luas karena dapat menyentuh bangunan dan aktivitas bisnis Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco.

“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.

Baca Juga  Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

Menurut Koalisi, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bangunan dan kegiatan usaha Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, sengketa tanah dinilai tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan maupun aktivitas bisnis tanpa pelepasan hak dan mekanisme ganti rugi yang adil.

Koalisi juga mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan melibatkan banyak pihak, mulai dari karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara acara hingga mitra usaha lainnya yang berpotensi terdampak apabila eksekusi tetap dilakukan.

Enam Tuntutan Koalisi Sipil

Dalam pernyataannya, Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyampaikan enam tuntutan utama.

1. Membatalkan Eksekusi Hotel Sultan

Koalisi meminta rencana eksekusi pada 18 Juni 2026 dibatalkan. Mereka beralasan pemohon eksekusi dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan objek eksekusi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

“Kewajiban menempatkan jaminan oleh pemohon eksekusi merupakan syarat yang harus dipenuhi. Tanpa jaminan yang setara dengan nilai objek eksekusi, putusan serta-merta tidak semestinya dilaksanakan,” ujar Al Hams.

Koalisi juga mendorong penyelesaian melalui jalur negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara atau menunggu seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

2. Menghormati Hak Prioritas Pemegang HGB

Koalisi meminta pemerintah menghormati posisi PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan. Menurut mereka, pemegang HGB memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan maupun pembaruan hak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum yang dirujuk meliputi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga  Nadiem Tak Perlu Dibela

3. Melindungi Pekerja dan Pihak Ketiga

Koalisi meminta jaminan perlindungan terhadap karyawan Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, dan pelaku usaha lain yang bergantung pada aktivitas hotel.

“Hotel Sultan bukan hanya tanah dan bangunan. Di dalamnya terdapat pekerja, keluarga karyawan, tenant, vendor, dan berbagai aktivitas ekonomi yang harus dilindungi,” kata Al Hams.

4. Mengedepankan Negosiasi

Koalisi menilai negosiasi antara pemerintah dan PT Indobuildco merupakan langkah yang lebih konstruktif dibandingkan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi memunculkan persoalan hukum, sosial, dan ekonomi baru.

5. Melindungi Hak Pengusaha Pribumi

Koalisi meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha PT Indobuildco yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

“Jangan sampai proses hukum justru menghilangkan hak pengusaha pribumi yang telah membangun usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi kepada negara,” tegas Al Hams.

6. Menjaga Stabilitas Nasional

Koalisi juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan politik apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Menurut mereka, proses yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan rasa keadilan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Meski menolak rencana eksekusi, Koalisi memastikan aksi yang digelar berlangsung damai dan sesuai koridor hukum. Istilah “menghadang” yang digunakan, kata mereka, merupakan bentuk perlawanan sipil dan tekanan moral agar eksekusi dibatalkan atau ditunda sampai seluruh persoalan hukum terselesaikan.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sikap kami tegas: batalkan eksekusi Hotel Sultan, hormati hukum, lindungi pekerja dan pihak ketiga, serta buka ruang negosiasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” tutup Al Hams Qamarallah.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Al Hams QamarallahEksekusi Hotel Sultanhak guna bangunanHGB Hotel SultanHotel SultanKoalisi Sipil Pembela Pengusaha PribumiPN Jakarta PusatPT Indobuildcosengketa Hotel Sultan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Post Selanjutnya

KSP Dudung Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

KSP Dudung Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com