• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 dengan menahan dua tersangka baru, Senin (8/6/2026).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dua tersangka yang ditahan yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Suap untuk Pengaturan Kuota Haji Khusus

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, praktik korupsi diduga terjadi melalui pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kaesang Bakal Diklarifikasi, KPK: Ketum Parpol Harus Jadi Role Model

Pengaturan tersebut disebut dilakukan dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu agar kuota dapat dialokasikan kepada PIHK tertentu.

KPK menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk tujuan serupa.

Menurut penyidik, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dari distribusi kuota haji khusus tambahan yang akhirnya menguntungkan sejumlah PIHK yang terafiliasi dengan para tersangka.

Delapan PIHK Diduga Raup Keuntungan Rp40,8 Miliar

KPK mengungkap sedikitnya delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang 2024. Nilai keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar.

Praktik tersebut dinilai telah merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi kuota bagi calon jemaah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang menjadi kebutuhan jutaan masyarakat Indonesia. Di tengah panjangnya antrean keberangkatan haji, pengelolaan kuota yang transparan dan akuntabel menjadi aspek penting untuk menjamin hak para calon jemaah.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga  KPK Sampaikan Rekomendasi Cegah Korupsi Pada Proses Rencana Kerja Pemerintah 2024

“Penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Achmad Taufik Husein.*

Baca juga :

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAsosiasi Kesatuan Tour Travel Haji UmrahKasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024KesthuriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPIHKPT Makassar Toraja (Maktour)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

Post Selanjutnya

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com