Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 dengan menahan dua tersangka baru, Senin (8/6/2026).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dua tersangka yang ditahan yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan penahanan Ismail dan Asrul, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Suap untuk Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, praktik korupsi diduga terjadi melalui pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengaturan tersebut disebut dilakukan dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu agar kuota dapat dialokasikan kepada PIHK tertentu.
KPK menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk tujuan serupa.
Menurut penyidik, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dari distribusi kuota haji khusus tambahan yang akhirnya menguntungkan sejumlah PIHK yang terafiliasi dengan para tersangka.
Delapan PIHK Diduga Raup Keuntungan Rp40,8 Miliar
KPK mengungkap sedikitnya delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang 2024. Nilai keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar.
Praktik tersebut dinilai telah merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi kuota bagi calon jemaah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang menjadi kebutuhan jutaan masyarakat Indonesia. Di tengah panjangnya antrean keberangkatan haji, pengelolaan kuota yang transparan dan akuntabel menjadi aspek penting untuk menjamin hak para calon jemaah.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Achmad Taufik Husein.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post