• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 dengan menahan dua tersangka baru, Senin (8/6/2026).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dua tersangka yang ditahan yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

RelatedPosts

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Suap untuk Pengaturan Kuota Haji Khusus

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, praktik korupsi diduga terjadi melalui pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Talkshow INSIGHT: Membangun Personal Branding dengan Integritas di Era Digital

Pengaturan tersebut disebut dilakukan dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu agar kuota dapat dialokasikan kepada PIHK tertentu.

KPK menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk tujuan serupa.

Menurut penyidik, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dari distribusi kuota haji khusus tambahan yang akhirnya menguntungkan sejumlah PIHK yang terafiliasi dengan para tersangka.

Delapan PIHK Diduga Raup Keuntungan Rp40,8 Miliar

KPK mengungkap sedikitnya delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang 2024. Nilai keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar.

Praktik tersebut dinilai telah merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi kuota bagi calon jemaah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang menjadi kebutuhan jutaan masyarakat Indonesia. Di tengah panjangnya antrean keberangkatan haji, pengelolaan kuota yang transparan dan akuntabel menjadi aspek penting untuk menjamin hak para calon jemaah.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga  KPK-EACC Kenya Bertukar Pengetahuan Tentang Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Lembaga

“Penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Achmad Taufik Husein.*

Baca juga :

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAsosiasi Kesatuan Tour Travel Haji UmrahKasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024KesthuriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPIHKPT Makassar Toraja (Maktour)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com