Jakarta, Kabariku.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memunculkan diskusi mengenai arah reformasi sektor keamanan nasional. Di tengah wacana penguatan kelembagaan kepolisian, muncul usulan agar Indonesia mempertimbangkan pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan keamanan dalam negeri.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai pembahasan RUU Polri semestinya tidak hanya berfokus pada perluasan kewenangan institusi maupun isu batas usia pensiun anggota kepolisian. Menurut dia, aspek pengawasan dan akuntabilitas juga harus menjadi perhatian utama dalam reformasi kelembagaan keamanan nasional.
“Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi yang menaungi kebijakan keamanan dalam negeri, sebagaimana sektor pertahanan memiliki kementerian tersendiri melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang bermitra dengan Tentara Nasional Indonesia,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2026).
Saat ini, Polri berada langsung di bawah Presiden. Posisi tersebut membuat institusi kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum.
Namun, menurut Hasanuddin, besarnya kewenangan yang dimiliki Polri juga memunculkan kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih kuat guna memastikan tata kelola sektor keamanan berjalan secara seimbang dan akuntabel.
Dalam pandangannya, Kementerian Keamanan dapat berperan sebagai lembaga yang merumuskan kebijakan keamanan nasional, mengoordinasikan berbagai instansi terkait, menyusun perencanaan strategis, hingga menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan kebijakan.
Sementara itu, Polri tetap menjalankan fungsi operasional sebagai aparat keamanan dan penegak hukum profesional.
“Model seperti ini dapat menciptakan pemisahan yang lebih jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan,” ujar Hasanuddin.
Ia menilai pola tersebut berpotensi menciptakan sistem checks and balances yang lebih kuat karena pengelolaan keamanan dalam negeri tidak lagi bertumpu pada satu institusi, melainkan berada dalam kerangka tata kelola yang lebih terukur.
Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa pembentukan Kementerian Keamanan memerlukan kajian komprehensif. Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Polri maupun lembaga lain yang telah memiliki fungsi keamanan.
Selain itu, perubahan struktur kelembagaan juga harus tetap menjaga independensi penegakan hukum dan tidak menimbulkan birokrasi baru yang berpotensi memperlambat respons terhadap berbagai ancaman keamanan.
Karena itu, menurut dia, pembahasan RUU Polri perlu diarahkan pada upaya menciptakan keseimbangan antara kewenangan, pengawasan, dan akuntabilitas.
“Jika Indonesia memandang sektor keamanan dalam negeri sama pentingnya dengan sektor pertahanan, maka gagasan pembentukan Kementerian Keamanan layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan keamanan nasional yang lebih modern, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata Hasanuddin.
Usulan tersebut menambah daftar gagasan yang mengemuka dalam pembahasan RUU Polri, sekaligus membuka ruang perdebatan mengenai desain kelembagaan keamanan nasional yang dinilai harus mampu menjawab tantangan tata kelola modern serta tuntutan akuntabilitas publik.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post