• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
9 Juni 2026
di News
A A
0
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai perlu diikuti dengan reformasi birokrasi dan penataan struktur organisasi di lingkungan Polri.

Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengatakan perubahan aturan terkait batas usia pensiun anggota Polri harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Polri menetapkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira. Sementara itu, untuk jabatan Kapolri yang berpangkat Perwira Tinggi (Pati) bintang empat, masa jabatan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan Presiden.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Menurut Sandri, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri sehingga perlu diimbangi dengan penguatan struktur birokrasi organisasi.

“Menurut hemat kami, perlu ada upgrading struktural di kubuh Polri, birokrasi secara golongan harus diperluas,” kata Sandri dalam keterangannya.

Ia menilai reformasi birokrasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarsatuan kerja sekaligus memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan secara optimal.

Sandri mengusulkan sejumlah perubahan dalam struktur organisasi Polri. Salah satunya adalah peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri.

Menurut dia, perubahan tersebut diperlukan agar unit yang menangani tindak pidana korupsi memiliki ruang gerak yang lebih luas dan mampu bekerja lebih maksimal dalam proses penegakan hukum.

“Ada beberapa hal yang harus direformasi, misalnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri agar unit ini bisa bekerja maksimal dalam penanganan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga  Apresiasi Kejaksaan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO

Selain itu, Sandri juga mengusulkan perubahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjadi Badan Lalu Lintas Polri. Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut dapat memperluas fokus kerja institusi dalam mengelola lalu lintas dan transportasi secara lebih komprehensif.

“Selain itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) diubah menjadi Badan Lalu Lintas Polri sehingga fokus kinerjanya bukan hanya pada lalu lintas darat, namun juga udara hingga laut,” katanya.

Tak hanya pada unit operasional, Sandri juga menyoroti sejumlah lembaga pendidikan dan unit pelayanan internal Polri. Ia menilai Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Bahasa (Sebasa) Polri sudah selayaknya dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.

Menurutnya, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab kedua institusi tersebut semakin strategis dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Polri.

Usulan serupa juga disampaikan untuk Sekretariat Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Setum) Polri dan Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma) Polri yang dinilai membutuhkan penguatan struktur kepemimpinan.

Lebih lanjut, Sandri menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan mendesak agar organisasi Polri mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi yang telah disahkan.

“Reformasi birokrasi Polri ini sangat urgen sebagai sarana dan prasarana kebutuhan organisasi birokrasi agar bisa selaras dengan Undang-Undang Polri terbaru hasil revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan,” paparnya.

Karena itu, ia meminta Staf Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (SSDM) Polri segera merespons kebutuhan tersebut sebagai bagian dari langkah penyesuaian organisasi.

“Ini urgensi SSDM Polri untuk segera merespons ini sebagai kebutuhan mendasar di tubuh Polri,” tutup Sandri.(Bemby)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

Post Selanjutnya

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

Soal Ultimatum BEM SI Jateng "Reformasi Jilid 2", LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com