Jakarta, Kabariku.com – Disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai perlu diikuti dengan reformasi birokrasi dan penataan struktur organisasi di lingkungan Polri.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengatakan perubahan aturan terkait batas usia pensiun anggota Polri harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Polri menetapkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira. Sementara itu, untuk jabatan Kapolri yang berpangkat Perwira Tinggi (Pati) bintang empat, masa jabatan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan Presiden.
Menurut Sandri, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri sehingga perlu diimbangi dengan penguatan struktur birokrasi organisasi.
“Menurut hemat kami, perlu ada upgrading struktural di kubuh Polri, birokrasi secara golongan harus diperluas,” kata Sandri dalam keterangannya.
Ia menilai reformasi birokrasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarsatuan kerja sekaligus memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan secara optimal.
Sandri mengusulkan sejumlah perubahan dalam struktur organisasi Polri. Salah satunya adalah peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri.
Menurut dia, perubahan tersebut diperlukan agar unit yang menangani tindak pidana korupsi memiliki ruang gerak yang lebih luas dan mampu bekerja lebih maksimal dalam proses penegakan hukum.
“Ada beberapa hal yang harus direformasi, misalnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri agar unit ini bisa bekerja maksimal dalam penanganan korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Sandri juga mengusulkan perubahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjadi Badan Lalu Lintas Polri. Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut dapat memperluas fokus kerja institusi dalam mengelola lalu lintas dan transportasi secara lebih komprehensif.
“Selain itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) diubah menjadi Badan Lalu Lintas Polri sehingga fokus kinerjanya bukan hanya pada lalu lintas darat, namun juga udara hingga laut,” katanya.
Tak hanya pada unit operasional, Sandri juga menyoroti sejumlah lembaga pendidikan dan unit pelayanan internal Polri. Ia menilai Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Bahasa (Sebasa) Polri sudah selayaknya dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.
Menurutnya, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab kedua institusi tersebut semakin strategis dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Polri.
Usulan serupa juga disampaikan untuk Sekretariat Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Setum) Polri dan Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma) Polri yang dinilai membutuhkan penguatan struktur kepemimpinan.
Lebih lanjut, Sandri menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan mendesak agar organisasi Polri mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi yang telah disahkan.
“Reformasi birokrasi Polri ini sangat urgen sebagai sarana dan prasarana kebutuhan organisasi birokrasi agar bisa selaras dengan Undang-Undang Polri terbaru hasil revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan,” paparnya.
Karena itu, ia meminta Staf Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (SSDM) Polri segera merespons kebutuhan tersebut sebagai bagian dari langkah penyesuaian organisasi.
“Ini urgensi SSDM Polri untuk segera merespons ini sebagai kebutuhan mendasar di tubuh Polri,” tutup Sandri.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post