• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Usai diperiksa, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dan tiba di Gedung Merah Putih, sekira pukul 23.23 WIB. Penahanannya untuk 20 hari ke depan, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

RelatedPosts

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

Namun, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan dilakukan terlalu dini karena alat bukti yang diajukan penyidik menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, dan saya merasa ini kriminalisasi. Menurut saya, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujar Febrie.

Ia menegaskan, berdasarkan pengalamannya selama bertugas di bidang tindak pidana khusus, penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh dan melalui ekspos perkara secara berulang.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.

Febrie bahkan mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.

Baca Juga  Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah
Pemeriksaan Kedua

Pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat merupakan panggilan kedua dari penyidik. Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilakukan pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lainnya sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri, yakni:

-Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI;

-Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout);

-Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Jamwas Ungkap Dugaan TPPU

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mulai mengungkap gambaran awal perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Rudi yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, menjelaskan, dugaan tindak pidana pencucian uang itu diduga dilakukan saat Febrie masih aktif sebagai jaksa sekaligus menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca Juga  KPK: Jauhi Perilaku Koruptif, Hidup Sederhana dan Tak Perlu Flexing

Namun demikian, Rudi menegaskan penyidik belum akan membuka secara rinci bentuk maupun modus dugaan pencucian uang tersebut karena masih berkaitan dengan strategi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian. Kalau kita sampaikan sekarang akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya.

Rudi memastikan perkara yang kini menjerat Febrie merupakan kasus dugaan TPPU yang sebelumnya telah diumumkan oleh penyidik Kejaksaan Agung dan saat ini terus dikembangkan guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.*

Baca juga :

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK
YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih
SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah
Tags: #MerahPutihTegakBerdirieks Jampidsus Febri AdriansyahJamwas Kejaksaan Agungkasus TPPU Febrie AdriansyahKejaksaan AgungKomisi Pemberantasan KorupsiTim 9
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

RelatedPosts

Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Penuh, Maesyal Rasyid: Buka Jalan Pendidikan Berkualitas

24 Juli 2026

Hari Pertama Menjabat, Sudaryono Pastikan BGN Berbenah dan Jaga Program MBG Berjalan Optimal

24 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

Sekda Tangsel Tegas: Pelayanan Prima Bukan Sekadar Slogan, ASN Harus Berubah!

24 Juli 2026

PDI Perjuangan Dorong Pembentukan KPAD di Tangsel, 285 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

24 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa Normalisasi Sungai Cimanceri Tak Kunjung Berjalan

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com