Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Usai diperiksa, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dan tiba di Gedung Merah Putih, sekira pukul 23.23 WIB. Penahanannya untuk 20 hari ke depan, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan dilakukan terlalu dini karena alat bukti yang diajukan penyidik menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, dan saya merasa ini kriminalisasi. Menurut saya, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujar Febrie.
Ia menegaskan, berdasarkan pengalamannya selama bertugas di bidang tindak pidana khusus, penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh dan melalui ekspos perkara secara berulang.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.
Febrie bahkan mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.
Pemeriksaan Kedua
Pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat merupakan panggilan kedua dari penyidik. Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilakukan pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lainnya sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri, yakni:
-Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI;
-Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout);
-Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Jamwas Ungkap Dugaan TPPU
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mulai mengungkap gambaran awal perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Rudi yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, menjelaskan, dugaan tindak pidana pencucian uang itu diduga dilakukan saat Febrie masih aktif sebagai jaksa sekaligus menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026) malam.
Namun demikian, Rudi menegaskan penyidik belum akan membuka secara rinci bentuk maupun modus dugaan pencucian uang tersebut karena masih berkaitan dengan strategi pembuktian dalam proses penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian. Kalau kita sampaikan sekarang akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya.
Rudi memastikan perkara yang kini menjerat Febrie merupakan kasus dugaan TPPU yang sebelumnya telah diumumkan oleh penyidik Kejaksaan Agung dan saat ini terus dikembangkan guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.*
Baca juga :

















Discussion about this post