• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Maret 2026
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah merupakan keputusan institusional yang diambil melalui mekanisme resmi di internal lembaga.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan dinamika respons publik, selain aspek hukum yang menjadi dasar utama penetapannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Asep pun menegaskan, pengalihan status penahanan telah melalui rapat pimpinan dan ekspos perkara dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku serta dinamika di masyarakat.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar proses penyidikan tetap berjalan efektif. Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

“Setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kami hadapi dan supaya penanganan perkaranya bisa tetap kami laksanakan dan berjalan dengan lancar. Terpenting, adalah bagaimana penanganan perkara tetap berjalan lancar dan bisa dipercepat,” kata Asep. Jumat (27/3/2026).

Status Tahanan Rumah Yaqut

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas sempat ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, kurang dari sepekan, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah sehingga tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan).

Informasi mengenai perubahan status tersebut tidak berasal dari pihak resmi, melainkan diungkap oleh istri Immanuel Ebenezer usai mengunjungi suaminya saat momen Idulfitri pada Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga  KPK: Waspada Modus Penipuan via Pesan WA Catut Anti-Corruption Learning Center

Perkembangan ini memicu beragam kritik dari publik. Menyusul respons tersebut, status penahanan Yaqut kembali dialihkan ke rutan pada Senin (23/3/2026), dan ia dilaporkan telah kembali dibawa ke rumah tahanan pada hari berikutnya.

Dinilai Sesuai KUHAP

Di tengah polemik yang berkembang, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai kebijakan KPK memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Menurutnya, penahanan rumah dalam tahap penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP, sehingga apa yang dilakukan KPK tidak menyimpangi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi atau keistimewaan (privelege). Selama menjalani tahanan rumah, status penahanan tetap berlaku dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Hasanuddin turut menilai tidak ada intervensi dalam keputusan tersebut.

“Kami memandang bahwa intervensi itu tidak ada, sebab jika intervensi itu ada maka Gus Yaqut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK,” tegasnya.

Menurut Hasanuddin, keputusan penahanan rumah sebaiknya dipandang secara positif ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama terkait lamanya proses penyidikan dalam perkara korupsi.

“Bahwa dalam penyidikan menyangkut pejabat tinggi negara aktif atau non aktif, maka dapat dilakukan pembatasan dengan dilakukan penahanan rumah,” lanjutnya.

Kronologi Pengalihan Penahanan

Yaqut awalnya ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Namun, pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, bukan karena alasan kesehatan.

Baca Juga  Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Informasi pengalihan penahanan mencuat ke publik setelah kunjungan Lebaran pada Sabtu (21/3/2026), yang memicu kritik masyarakat.

Menyikapi polemik tersebut, KPK kemudian kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada Senin (23/3/2026), sebelum dipindahkan kembali ke rutan pada hari berikutnya.

SIAGA 98 mengapresiasi langkah berbagai pihak yang meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pengawasan terhadap hal ini.

“Kami berharap Dewas dapat merekomendasikan perlunya pedoman dan Standard Operating Prosedur (SOP) tahanan rumah (termasuk tahanan kota) KPK,” ujarnya.

“Sehingga hal ini dapat menjadi acuan pelaksanaan tahanan rumah terhadap tersangka KPK,” lanjut Hasanuddin.

SIAGA 98 memandang langkah KPK yang menetapkan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak mengubah substansi proses hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi yang bersangkutan.

Dalam hal ini, kata Hasanuddin, KPK dinilai tetap bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami mengajak semua pihak, tetap mendukung KPK dan tidak terus menerus mendelegitimasi upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, karena hal ini dapat menguntungkan para koruptor,” tutup Hasanuddin.*

Baca juga :

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKKUHAPPenindakan dan Eksekusi KPKtahanan rumahYaqut kembali ditahan di rutan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tekuk Argentina 1-0 di Extra Time, Ferran Torres Jadi Penentu

20 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

19 Juli 2026

Benyamin Ungkap Pemkot Tangsel Catat Penurunan Stunting, Prevalensi 2026 Tinggal 8,2 Persen

19 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com