• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Maret 2026
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah merupakan keputusan institusional yang diambil melalui mekanisme resmi di internal lembaga.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan dinamika respons publik, selain aspek hukum yang menjadi dasar utama penetapannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Asep pun menegaskan, pengalihan status penahanan telah melalui rapat pimpinan dan ekspos perkara dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku serta dinamika di masyarakat.

RelatedPosts

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar proses penyidikan tetap berjalan efektif. Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

“Setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kami hadapi dan supaya penanganan perkaranya bisa tetap kami laksanakan dan berjalan dengan lancar. Terpenting, adalah bagaimana penanganan perkara tetap berjalan lancar dan bisa dipercepat,” kata Asep. Jumat (27/3/2026).

Status Tahanan Rumah Yaqut

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas sempat ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, kurang dari sepekan, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah sehingga tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan).

Informasi mengenai perubahan status tersebut tidak berasal dari pihak resmi, melainkan diungkap oleh istri Immanuel Ebenezer usai mengunjungi suaminya saat momen Idulfitri pada Sabtu (21/3/2026).

Perkembangan ini memicu beragam kritik dari publik. Menyusul respons tersebut, status penahanan Yaqut kembali dialihkan ke rutan pada Senin (23/3/2026), dan ia dilaporkan telah kembali dibawa ke rumah tahanan pada hari berikutnya.

Baca Juga  Transformasi Budaya ASN, KPK Dorong Kolaborasi Bangun Sistem Pembelajaran Integritas
Dinilai Sesuai KUHAP

Di tengah polemik yang berkembang, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai kebijakan KPK memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Menurutnya, penahanan rumah dalam tahap penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP, sehingga apa yang dilakukan KPK tidak menyimpangi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi atau keistimewaan (privelege). Selama menjalani tahanan rumah, status penahanan tetap berlaku dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Hasanuddin turut menilai tidak ada intervensi dalam keputusan tersebut.

“Kami memandang bahwa intervensi itu tidak ada, sebab jika intervensi itu ada maka Gus Yaqut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK,” tegasnya.

Menurut Hasanuddin, keputusan penahanan rumah sebaiknya dipandang secara positif ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama terkait lamanya proses penyidikan dalam perkara korupsi.

“Bahwa dalam penyidikan menyangkut pejabat tinggi negara aktif atau non aktif, maka dapat dilakukan pembatasan dengan dilakukan penahanan rumah,” lanjutnya.

Kronologi Pengalihan Penahanan

Yaqut awalnya ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Namun, pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Baca Juga  Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Yakin POLRI Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Informasi pengalihan penahanan mencuat ke publik setelah kunjungan Lebaran pada Sabtu (21/3/2026), yang memicu kritik masyarakat.

Menyikapi polemik tersebut, KPK kemudian kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada Senin (23/3/2026), sebelum dipindahkan kembali ke rutan pada hari berikutnya.

SIAGA 98 mengapresiasi langkah berbagai pihak yang meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pengawasan terhadap hal ini.

“Kami berharap Dewas dapat merekomendasikan perlunya pedoman dan Standard Operating Prosedur (SOP) tahanan rumah (termasuk tahanan kota) KPK,” ujarnya.

“Sehingga hal ini dapat menjadi acuan pelaksanaan tahanan rumah terhadap tersangka KPK,” lanjut Hasanuddin.

SIAGA 98 memandang langkah KPK yang menetapkan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak mengubah substansi proses hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi yang bersangkutan.

Dalam hal ini, kata Hasanuddin, KPK dinilai tetap bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami mengajak semua pihak, tetap mendukung KPK dan tidak terus menerus mendelegitimasi upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, karena hal ini dapat menguntungkan para koruptor,” tutup Hasanuddin.*

Baca juga :

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKKUHAPPenindakan dan Eksekusi KPKtahanan rumahYaqut kembali ditahan di rutan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

RelatedPosts

foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com