• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 Juni 2026
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penolakan tersebut disampaikan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai Sony memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut sehingga tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status JC.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya pada Selasa (23/6/2026).

RelatedPosts

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik, Kejagung memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan *justice collaborator* atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menunjukkan Sony diduga terlibat langsung dalam pengaturan serta verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Peran tersebut dinilai menempatkan Sony sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

Tidak Penuhi Syarat Justice Collaborator

Syarief menjelaskan bahwa pemberian status justice collaborator diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seorang pemohon JC, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

“Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” ujar Syarief.

Selain menilai Sony sebagai pelaku utama, penyidik juga menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengakuan atas perbuatannya sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pemberian status JC.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim penyidik memutuskan permohonan yang diajukan Sony tidak dapat dikabulkan.

Klaim Miliki Informasi 41 Nama

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator dengan alasan ingin membantu mengungkap dugaan korupsi dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik dan telah menyerahkan berbagai informasi yang menurutnya dapat membantu pengembangan perkara.

Salah satu informasi yang disampaikan adalah daftar 41 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Selain itu, Sony juga mengklaim memiliki informasi terkait sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah dalam program tersebut, termasuk pengadaan motor listrik dan sistem CCTV.

Permohonan JC itu turut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Sony selama sekitar 10 jam di Gedung Jampidsus Kejagung pada 18 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan bukti yang disampaikan Sony dengan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah lebih dahulu dikumpulkan.

Penyidikan Tetap Berjalan

Meski permohonan justice collaborator ditolak, Kejagung memastikan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi Program MBG tidak akan bergantung pada keterangan Sony semata.

Baca Juga  Laksanakan Arahan Presiden, Kejagung Siap Terapkan Zero Tolerance untuk Jaksa Tercela

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dari sejumlah sumber, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, hingga pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja,” tegas Syarief.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 3 tersangka bgnJampidsus Kejagung RIJustice Collaborator Sony Sonjayakasus korupsi mbgKejaksaan Agungmbg dikorupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Donor Darah di Pataruman, Yuda Puja Turnawan Bantu Penuhi Kebutuhan Darah Penderita Thalasemia

Post Selanjutnya

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

RelatedPosts

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Ada Keretakan, Koalisi Pemerintah Tetap Solid

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

23 Juni 2026

Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Ada Keretakan, Koalisi Pemerintah Tetap Solid

23 Juni 2026

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

23 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Donor Darah di Pataruman, Yuda Puja Turnawan Bantu Penuhi Kebutuhan Darah Penderita Thalasemia

23 Juni 2026

Perkuat PP Tunas, Pilar Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Berikan Pendidikan Eksklusif Bagi Semua Anak

23 Juni 2026

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan Desa

23 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com