• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 Juni 2026
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penolakan tersebut disampaikan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai Sony memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut sehingga tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status JC.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya pada Selasa (23/6/2026).

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik, Kejagung memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan *justice collaborator* atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menunjukkan Sony diduga terlibat langsung dalam pengaturan serta verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Peran tersebut dinilai menempatkan Sony sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

Tidak Penuhi Syarat Justice Collaborator

Syarief menjelaskan bahwa pemberian status justice collaborator diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seorang pemohon JC, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

“Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” ujar Syarief.

Selain menilai Sony sebagai pelaku utama, penyidik juga menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengakuan atas perbuatannya sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pemberian status JC.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim penyidik memutuskan permohonan yang diajukan Sony tidak dapat dikabulkan.

Klaim Miliki Informasi 41 Nama

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator dengan alasan ingin membantu mengungkap dugaan korupsi dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik dan telah menyerahkan berbagai informasi yang menurutnya dapat membantu pengembangan perkara.

Salah satu informasi yang disampaikan adalah daftar 41 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Selain itu, Sony juga mengklaim memiliki informasi terkait sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah dalam program tersebut, termasuk pengadaan motor listrik dan sistem CCTV.

Permohonan JC itu turut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Sony selama sekitar 10 jam di Gedung Jampidsus Kejagung pada 18 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan bukti yang disampaikan Sony dengan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah lebih dahulu dikumpulkan.

Penyidikan Tetap Berjalan

Meski permohonan justice collaborator ditolak, Kejagung memastikan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi Program MBG tidak akan bergantung pada keterangan Sony semata.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dari sejumlah sumber, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, hingga pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja,” tegas Syarief.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

Tags: 3 tersangka bgnJampidsus Kejagung RIJustice Collaborator Sony Sonjayakasus korupsi mbgKejaksaan Agungmbg dikorupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Donor Darah di Pataruman, Yuda Puja Turnawan Bantu Penuhi Kebutuhan Darah Penderita Thalasemia

Post Selanjutnya

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Ada Keretakan, Koalisi Pemerintah Tetap Solid

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Golkar Jabar: Kesuksesan Bahlil Lahadalia Lahir dari Kerja Keras, Bukan Warisan Jabatan

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com