Tangerang Selatan,Kabariku.com– Polres Tangerang Selatan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, hingga para tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk jika pelakunya merupakan anggota kepolisian.
“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya.
“Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 30 April 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
Saat kendaraan melintas di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, petugas menghentikan dan mengamankan kendaraan tersebut.
“Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Suhardono.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, polisi kembali menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis sehingga total barang bukti mencapai sekitar 46 juta butir.
Menurut Kapolsek, para tersangka menjalankan modus dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu. Obat-obatan tersebut dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tangerang Selatan.




















Discussion about this post