• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Agustus 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai Jaksa aktif menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut merupakan langkah administratif yang diambil sesuai ketentuan kepegawaian sembari menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat pemberhentian sementara tersebut.

RelatedPosts

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

“Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa Agung yang memberhentikan, karena status tersangka dalam ketentuan diatur,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan dari Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga telah mengajukan usulan pemberhentian sementara pada 31 Juli 2026.

Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status Jaksa atas nama FA,” ujar Anang.

Komjak Gelar Pertemuan dengan Tim 9

Sebelumnya pada hari yang sama, Komisi Kejaksaan RI menggelar pertemuan dengan Tim 9 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Komisioner Komjak Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman, yang diterima langsung Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono.

Baca Juga  Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Dalam pertemuan tersebut, Tim 9 memaparkan perkembangan penyidikan beserta konstruksi hukum perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Penyidik menjelaskan bahwa dugaan TPPU yang disangkakan berawal dari penyidikan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.

Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengatakan tindak pidana asal yang sedang diselidiki meliputi dugaan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi yang kemudian dikembangkan menjadi penyidikan TPPU berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan TPPU berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Nurokhman.

Ia menjelaskan, penyidikan hingga kini masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara.

“Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan,” katanya.

Tim 9 Mulai Pemeriksaan FA sebagai Tersangka

Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Komisi Kejaksaan menyatakan mengapresiasi langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Tim 9. Namun, lembaga pengawas eksternal Kejaksaan itu menekankan pentingnya proses hukum dijalankan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.

“Komisi Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Nurokhman.*

Baca Juga  Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil
Tags: Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddinjamwas kejagungkasus TPPU Febrie AdriansyahKomjakTim 9 Kejagung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

RelatedPosts

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Dekan FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap 2026-2028, Perkuat Sinergi Alumni

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com