Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Babel terkait penahanan tiga tersangka korupsi pengadaan MOT RSUD Soekarno di Mapolda Babel, Pangkalpinang, Selasa (4/8/2026). Foto Dok- Kadivhumas Polda Babel.
Pangkalpinang, Kabariku – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.191.845.454.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak Senin (3/8/2026) di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel untuk masa penahanan selama 20 hari.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” ujar Fatah di Pangkalpinang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Fatah, penyidikan perkara bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 terhadap AH sebagai PPK. Seiring perkembangan penyidikan, penyidik kembali menerbitkan dua laporan polisi pada 10 September 2024, yang kemudian mengarah pada penetapan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan terjadi pada hampir seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pengadaan.
Penyidik menduga proses pemilihan penyedia telah dikondisikan, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan dilakukan tanpa melalui uji fungsi. Akibatnya, fasilitas ruang operasi modular yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaan.
Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” kata Fatah.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp5.191.845.454 atau dikategorikan sebagai total loss.Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita 21 item peralatan dan perlengkapan Modular Operating Theatre (MOT), sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000.
Fatah menjelaskan uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka bersama pihak terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Fatah menambahkan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas untuk dinyatakan lengkap atau P-21.Ia juga menyebut penanganan perkara tersebut mendapat supervisi dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri, sebagai bagian dari penguatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Catatan Redaksi: Seluruh tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pembuktian lebih lanjut akan dilakukan di persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
Sumber: Kadiv Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.














Discussion about this post