• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

Vilzar Virza oleh Vilzar Virza
4 Agustus 2026
di News
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Babel terkait penahanan tiga tersangka korupsi pengadaan MOT RSUD Soekarno di Mapolda Babel, Pangkalpinang, Selasa (4/8/2026). Foto Dok- Kadivhumas Polda Babel.

Pangkalpinang, Kabariku – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.191.845.454.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak Senin (3/8/2026) di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel untuk masa penahanan selama 20 hari.

RelatedPosts

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” ujar Fatah di Pangkalpinang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Fatah, penyidikan perkara bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 terhadap AH sebagai PPK. Seiring perkembangan penyidikan, penyidik kembali menerbitkan dua laporan polisi pada 10 September 2024, yang kemudian mengarah pada penetapan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan terjadi pada hampir seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pengadaan.

Penyidik menduga proses pemilihan penyedia telah dikondisikan, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan dilakukan tanpa melalui uji fungsi. Akibatnya, fasilitas ruang operasi modular yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaan.

Baca Juga  Perguruan Pencak Silat IKS PI Kera Sakti Cabang Bandung Peduli Gempa Cianjur

Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” kata Fatah.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp5.191.845.454 atau dikategorikan sebagai total loss.Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita 21 item peralatan dan perlengkapan Modular Operating Theatre (MOT), sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000.

Fatah menjelaskan uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka bersama pihak terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Fatah menambahkan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas untuk dinyatakan lengkap atau P-21.Ia juga menyebut penanganan perkara tersebut mendapat supervisi dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri, sebagai bagian dari penguatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Catatan Redaksi: Seluruh tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pembuktian lebih lanjut akan dilakukan di persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

Baca Juga  Momen Nobar Presiden Jokowi dengan Prabowo, PPJNA 98: Sinyal Dwi Tunggal di Pilpres 2024

Sumber: Kadiv Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Tags: Korupsi RSUD Soekarno BabelModular Operating TheatrePolda Bangka BelitungTersangka Korupsi Alat Kesehatan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

RelatedPosts

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Dekan FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap 2026-2028, Perkuat Sinergi Alumni

4 Agustus 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Dekan FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap 2026-2028, Perkuat Sinergi Alumni

4 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com