Jakarta, Kabariku.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum melalui peningkatan kompetensi berbasis sertifikasi profesi.
Upaya tersebut diwujudkan dengan menjalin sinergi bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menghadirkan program sertifikasi nasional bagi para jaksa di berbagai bidang strategis.
Komitmen itu ditandai melalui kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ke kantor BNSP di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Rombongan Badiklat diterima langsung oleh Kepala BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M.

Dalam kunjungan tersebut, Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Dr. Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Dr. Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama P., S.H., M.H., serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP dalam meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan, khususnya para jaksa, melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang terstandar serta berbasis sertifikasi nasional.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa penguatan kompetensi teknis merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.
“Kejaksaan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki pemahaman akademik dan pengalaman praktik, tetapi juga keahlian spesifik yang diakui melalui sertifikasi profesi,” ucap Harli.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan hal tersebut, Badiklat Kejaksaan RI menyerahkan dokumen enam skema sertifikasi kepada BNSP.
Melalui lisensi yang diberikan BNSP, Badiklat Kejaksaan RI diharapkan dapat menerbitkan sertifikasi profesi resmi pada sejumlah bidang strategis.
Enam bidang yang diusulkan meliputi mediasi perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan tindak pidana dengan pelaku penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice (RJ), serta tindak pidana terorisme.
“Keberadaan sertifikasi profesi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap Jaksa memiliki kompetensi yang terukur sesuai standar nasional, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari menyambut positif inisiatif Badiklat Kejaksaan RI. Menurutnya, kerja sama kedua lembaga akan memperkuat sinergi dalam mencetak aparatur penegak hukum yang kompeten dan tersertifikasi.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan SDM Kejaksaan yang memiliki kompetensi profesional sesuai standar nasional sehingga semakin siap menghadapi dinamika dan tantangan penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP berharap dapat membangun sistem pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.
Kehadiran Jaksa yang tersertifikasi secara nasional diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang semakin adaptif, modern, profesional, serta berkeadilan sesuai kebutuhan masyarakat.*

















Discussion about this post