Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 meminta Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Jenderal (Purn.) Ahmad Dofiri, serta Kementerian Sekretariat Negara mengawal secara ketat masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait perubahan Pasal 30 mengenai batas usia pensiun anggota Polri beserta ketentuan peralihannya.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, SH., menegaskan pengawasan diperlukan agar implementasi ketentuan baru tersebut tidak menimbulkan multitafsir, penyimpangan, maupun keresahan di lingkungan internal Polri.
“SIAGA 98 memandang bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai batas usia pensiun dalam UU Polri yang baru harus dikawal secara serius. Masa transisi merupakan fase yang sangat menentukan agar hak-hak anggota Polri terlindungi dan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Menurut Hasanuddin, perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang masa dinasnya hingga berusia 59 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, anggota Polri yang pada saat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 diundangkan pada 17 Juni 2026 belum genap berusia 58 tahun memiliki hak memperoleh perpanjangan batas usia pensiun hingga mencapai usia 59 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasanuddin mengingatkan agar implementasi aturan tersebut tidak mengurangi hak anggota Polri yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Jangan sampai dalam praktik pelaksanaannya terjadi penyimpangan atau penafsiran yang mengurangi hak anggota Polri yang seharusnya memperoleh perpanjangan usia pensiun berdasarkan undang-undang. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Karena itu, SIAGA 98 meminta Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri, Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi, serta Kementerian Sekretariat Negara melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anggota Polri selama masa transisi pemberlakuan undang-undang.
“Apabila ketentuan ini tidak dilaksanakan secara konsisten sesuai amanat undang-undang, maka bukan hanya hak anggota Polri yang dirugikan, tetapi juga akan mengurangi marwah Undang-Undang Polri yang baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup Hasanuddin.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post