Jakarta, Kabariku.com – Konflik agraria yang membelit warga Jalan Kwini Nomor 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kembali mencuat. Melalui Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu, masyarakat mendesak pencabutan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang dinilai bermasalah dan meminta penyelesaiannya dikawal melalui jalur hukum serta lembaga negara.
Desakan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar pada Senin (29/6/2026). Kegiatan ini mempertemukan warga dengan DPRD DKI Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penyelesaian sengketa lahan secara komprehensif.
Diskusi menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan menempati lahan.
Warga Minta SHP Nomor 48 Tahun 2023 Ditinjau Ulang
Salah satu poin utama yang disuarakan warga adalah permintaan agar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 ditinjau kembali. Warga menilai masih terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, warga menyebut penguasaan fisik atas lahan telah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga kondisi di lapangan dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.
Dorong Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi
Forum juga mendorong pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023.
Langkah tersebut bertujuan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, warga berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPN Diminta Evaluasi Penerbitan Hak Atas Tanah
Tak hanya itu, warga juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen maupun proses penerbitan hak atas tanah berdasarkan prinsip clear and clean.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup aspek yuridis sekaligus fakta penguasaan fisik di lapangan agar penyelesaian sengketa dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penyelesaian Dikawal DPRD DKI dan Satgas Reforma Agraria
Dalam diskusi tersebut, warga juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta serta Satgas Reforma Agraria.
Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menempati lokasi tersebut.
Selain memperkuat langkah hukum, warga juga akan menghimpun berbagai bukti pendukung berupa dokumen kependudukan, riwayat penguasaan lahan, pembayaran pajak, kesaksian, hingga dokumen administrasi lainnya sebagai bagian dari proses pembuktian.
Di sisi lain, Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu mengajak seluruh warga menjaga soliditas agar setiap upaya advokasi dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post