Jakarta, Kabariku.com – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kepolisian menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya telah menyiapkan seluruh dokumen dan materi yang akan digunakan dalam persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum dan harus dihormati.
“Yang pertama kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan,” kata Budi Hermanto, Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai persiapan sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut. Seluruh dokumen administratif maupun materiil telah dikumpulkan untuk menjawab dalil yang diajukan pemohon.
“Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi maupun materi terkait upaya-upaya paksa yang diajukan dalam praperadilan,” ungkapnya.
Penyidik Tegaskan Seluruh Proses Sesuai KUHAP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyebut, sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo telah dimulai pada Senin (29/6/2026).
“Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait tindakan hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan,” kata Iman.
Iman menegaskan penyidik telah bekerja berdasarkan aturan hukum acara pidana serta standar operasional yang berlaku dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kami sebagai aparat penegak hukum tentunya harus taat terhadap hukum formil yang mengatur setiap proses penegakan hukum. Seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP,” ujarnya.
Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah
Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Salah satu permohonan tersebut adalah agar hakim menyatakan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Refly saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Roy Suryo menilai penggeledahan di kediamannya dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sehingga dinilai cacat secara hukum.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar Refly.
Tak hanya itu, pihak Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah karena dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mempersoalkan tindakan penyidik, Roy turut menggugat pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut permohonannya, pelimpahan tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
“Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” ujar Refly.
Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik. Selain itu, ia memohon agar pencekalan terhadap dirinya dicabut, jaksa diminta tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post