Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada lelang yang akan digelar 18 Juni 2026 mendatang, KPK menawarkan 108 lot aset dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tahapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang melalui proses aanwijzing atau pemeriksaan fisik pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Budi, pelaksanaan aanwijzing merupakan bagian dari komitmen transparansi KPK dalam setiap proses lelang aset rampasan negara.
“Pelaksanaan aanwijzing merupakan salah satu bentuk komitmen transparansi dari KPK pada setiap pelaksanaan lelang, sehingga tidak ada asumsi KPK melakukan lelang secara sembunyi-sembunyi atau barangnya ditutup-tutupi,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Senin (8/6/2026).
Melalui kegiatan tersebut, calon peserta lelang dapat memeriksa langsung kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor, mulai dari kondisi fisik, kelayakan mesin, hingga kelengkapan dokumen kepemilikannya.
Aset Senilai Rp311 Miliar Ditawarkan
Dalam lelang periode Juni 2026 ini, KPK menawarkan 108 lot aset yang terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak.
Sebanyak 76 lot merupakan aset tidak bergerak dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar. Aset tersebut terdiri dari 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Barang yang dilelang meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau peralatan konstruksi.
Tak hanya aset bernilai tinggi, KPK juga menawarkan sejumlah barang menarik dengan harga terjangkau. Di antaranya tiga unit telepon genggam Apple dengan nilai limit mulai Rp200 ribuan, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek.
Ada juga satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.
Sudah Dinilai KPKNL dan Digelar Secara Daring
Seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Nilai limit setiap objek lelang bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar. Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi negara, pada link https://lelang.go.id/.
Pada pelaksanaan kali ini, KPK menggandeng 11 KPKNL, yaitu KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
KPK menerapkan mekanisme open bidding atau penawaran terbuka guna memastikan proses lelang berlangsung transparan, kompetitif, dan inklusif. Sistem tersebut memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Untuk menjamin integritas pelaksanaan lelang, seluruh tahapan akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Lelang Masuk Kas Negara
KPK menegaskan seluruh hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan pembangunan nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini. Selain mendapatkan barang dengan harga kompetitif, masyarakat juga turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Budi.
Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK di https://www.kpk.go.id.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post