Jakarta, Kabariku.com – Kuasa hukum Nancy Fidelia Fatimah Sandy Suroso SH, membantah isi video yang memperlihatkan Rizki Irwansyah menyampaikan permintaan maaf kepada Fenty Lindari Amir Fauzi karena mengaku pernah membuat pemberitaan atas permintaan Nancy dalam perkara sengketa aset.
Sandy menegaskan, pengakuan Rizki dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihaknya. Ia memastikan Nancy tidak pernah memberikan instruksi kepada Rizki untuk membuat pemberitaan maupun menggiring opini publik terhadap Fenty.
Menurut Sandy, pemberitaan yang sempat muncul merupakan inisiatif Rizki setelah mengetahui adanya dugaan kerugian yang dialami Nancy. Saat itu, kata dia, Nancy juga mengetahui adanya pihak lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa sehingga menyetujui apabila fakta-fakta tersebut dipublikasikan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.
“Klien saya tidak pernah memerintahkan Rizki untuk membuat berita tentang kasusnya. Namun karena ada korban selain dirinya, klien saya menyetujui hal itu dengan tujuan agar tidak ada korban Fenty-Fenty selanjutnya. Apa yang disampaikan klien saya berdasarkan fakta hukum yang sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Jadi kami memang tidak mengada-ada mengenai fakta yang kami miliki,” ujar Sandy saat dihubungi, Minggu (19/7).
Kuasa Hukum: Kesaksian Rizki Tak Menyentuh Pokok Perkara
Sandy juga menanggapi kesaksian Rizki Irwansyah dalam sidang sengketa aset yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/07) Menurutnya, keterangan yang disampaikan Rizki tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Ia menilai kesaksian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membantah dalil gugatan yang diajukan Nancy.
“Saya rasa apa yang disampaikan Rizky tidak substantif. Dari awal klien kami tidak pernah meminta untuk menggoreng-goreng persoalan ini. Karena klien kami memiliki fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, maka klien kami menyetujui saran Rizky untuk memuatnya di media,” kata Sandy.
Deny Beberkan Awal Mengenal Rizki hingga Dugaan Motif di Balik Polemik
Dalam kesempatan terpisah, orang terdekat Nancy, Deny, menjelaskan bahwa dirinya mengenal Rizki Irwansyah melalui Dwi Febri Endrayanto. Saat itu, Febri memperkenalkan Rizki sebagai sosok yang disebut memiliki kemampuan dan akses untuk membantu memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan kementerian maupun Dinas Pendidikan. Atas dasar penjelasan tersebut, komunikasi dan hubungan kerja kemudian terjalin.
Namun, menurut Deny, kepercayaan terhadap Rizki perlahan memudar setelah dirinya dan Nancy menemukan berbagai kejanggalan dalam sikap serta tindakannya. Ia mengaku Rizki beberapa kali meminta bantuan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kos yang disebut terancam menunggak hingga kebutuhan makan dan keperluan sehari-hari. Nominal yang diminta berkisar Rp1 juta dan permintaan tersebut berulang kali disampaikan.
Karena menilai permintaan itu sudah tidak wajar, Deny mengatakan dirinya dan Nancy akhirnya memutuskan untuk tidak lagi memberikan bantuan. Setelah itu, menurutnya, justru muncul berbagai informasi dan pernyataan mengenai dirinya maupun Nancy yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik mereka.
Deny menduga penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk tekanan setelah permintaan uang dari Rizki tidak lagi dipenuhi. Ia juga mengaku belakangan mengetahui adanya kedekatan Rizki dan Dwi Febri dengan Fenty. Menurutnya, keduanya diduga masuk ke lingkungan keluarga Nancy untuk mencari kesalahan terkait perkara sengketa aset yang tengah bergulir.
Meski demikian, Deny menegaskan sejak awal dirinya maupun Nancy tidak pernah meminta Rizki mempublikasikan persoalan tersebut ataupun melakukan framing terhadap Fenty. Persetujuan terhadap pemberitaan, kata dia, hanya diberikan karena materi yang disampaikan didasarkan pada fakta dan bukti yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Deny mengungkapkan Rizki sebelumnya juga pernah meminta maaf kepada Nancy terkait dugaan penggunaan invoice palsu yang mengatasnamakan media Diksiber. Invoice tersebut sempat dikirim kepada Fenty dan kemudian digunakan untuk menyerang Nancy. Namun, belakangan redaksi Diksiber disebut menyatakan dokumen tersebut bukan invoice resmi perusahaan, melainkan dibuat sendiri oleh Rizki untuk meminta sejumlah uang kepada Nancy. Redaksi juga disebut menegaskan bahwa Rizki Irwansyah bukan bagian dari jurnalis media tersebut.
“Saya kenal Rizky melalui Febri yang memperkenalkan dirinya karena mengaku memiliki akses untuk membantu mendapatkan proyek di kementerian maupun Dinas Pendidikan. Dalam perjalanannya, kami kehilangan kepercayaan karena dia berkali-kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kos hingga kebutuhan sehari-hari. Setelah kami berhenti membantu, justru muncul berbagai pernyataan yang menurut kami tidak benar dan merugikan nama baik kami. Saya dan Nancy tidak pernah meminta Rizky melakukan framing terhadap Fenty. Yang kami sampaikan adalah fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum beserta bukti-buktinya,” ujar Deny.
Sandy Suroso menegaskan Nancy masih melanjutkan gugatan perdata terhadap Fenty Lindari Amir Fauzi dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Nancy menuntut ganti rugi materiil Rp1 miliar, immateriil Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Selain gugatan perdata yang didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2025. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP). Saat ini, proses hukum perdata maupun pidana masih berlangsung.




















Discussion about this post