Jakarta, Kabariku – Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mendesak pemerintah, Danantara, serta manajemen sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Desakan tersebut disampaikan setelah FSP BUMN IRA mengajukan pengaduan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pada Rabu (3/6/2026) terkait sejumlah persoalan, mulai dari tunggakan hak pekerja, dugaan praktik union busting, hingga belum terselesaikannya hak-hak ratusan mantan karyawan BUMN.
Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, menyoroti sejumlah kewajiban yang dinilai belum diselesaikan oleh PT Pindad, termasuk pembayaran pesangon pensiunan, kewajiban perjalanan dinas (SPPD), serta utang kepada koperasi pekerja.
“Hak pekerja dan pensiunan bukan angka dalam laporan keuangan. Itu adalah hak yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi maupun restrukturisasi,” kata Sutisna.
Selain menuntut penyelesaian hak pekerja, FSP BUMN IRA juga mempertanyakan keputusan Danantara yang mengangkat Direktur Utama PT Pindad menjadi Chief Technology Officer (CTO).
Menurut federasi, pengangkatan pejabat strategis seharusnya mempertimbangkan rekam jejak dalam pemenuhan hak-hak pekerja.
“Danantara harus menjelaskan standar moral dan tata kelola yang digunakan. Jabatan strategis semestinya diberikan kepada figur yang memiliki rekam jejak menghormati hak pekerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Soroti Nasib Eks Karyawan Indofarma Global Medika
FSP BUMN IRA juga menyoroti nasib sekitar 400 mantan karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang hingga kini disebut belum memperoleh kepastian terkait pembayaran pesangon maupun hak-hak lainnya setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Menurut Sutisna, pekerja tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari kegagalan tata kelola perusahaan. Terlebih, sejumlah mantan direksi dan pejabat di lingkungan Indofarma Group telah menjalani proses hukum terkait persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Jika manajemen yang salah kelola telah diproses hukum, mengapa pekerja yang harus menanggung akibatnya? Negara, Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan pihak terkait harus memastikan hak eks karyawan IGM dibayar,” tegasnya.
Minta Kemnaker Usut Dugaan Union Busting di KAI
Selain persoalan di Pindad dan Indofarma, FSP BUMN IRA meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas dugaan praktik union busting atau pelemahan serikat pekerja yang disebut terjadi di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Federasi menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau tindakan yang menghambat aktivitas serikat pekerja harus ditindak secara tegas.
“Serikat pekerja adalah mitra perusahaan, bukan musuh. Setiap bentuk intimidasi atau pelemahan terhadap serikat pekerja harus ditindak tegas,” kata Sutisna.
Lima Tuntutan FSP BUMN IRA
Dalam pengaduannya, FSP BUMN IRA menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
1. PT Pindad segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, pensiunan, dan koperasi pekerja.
2. Danantara memberikan penjelasan terkait dasar pengangkatan pejabat yang masih menyisakan persoalan hak pekerja.
3. Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan kurator memastikan pembayaran hak sekitar 400 eks karyawan dan pensiunan IGM.
4. Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan praktik *union busting* di PT KAI.
5. BAM DPR RI mengawal seluruh pengaduan pekerja BUMN hingga tuntas.
FSP BUMN IRA menegaskan bahwa agenda reformasi dan transformasi BUMN harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Federasi menilai keberhasilan transformasi perusahaan negara tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun pensiunan.
“Pekerja BUMN bukan angka. Pensiunan bukan beban. Negara harus hadir dan memastikan hak pekerja terlindungi,” tutup Sutisna.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post