• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juni 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mendesak pemerintah, Danantara, serta manajemen sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Desakan tersebut disampaikan setelah FSP BUMN IRA mengajukan pengaduan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pada Rabu (3/6/2026) terkait sejumlah persoalan, mulai dari tunggakan hak pekerja, dugaan praktik union busting, hingga belum terselesaikannya hak-hak ratusan mantan karyawan BUMN.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, menyoroti sejumlah kewajiban yang dinilai belum diselesaikan oleh PT Pindad, termasuk pembayaran pesangon pensiunan, kewajiban perjalanan dinas (SPPD), serta utang kepada koperasi pekerja.

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

“Hak pekerja dan pensiunan bukan angka dalam laporan keuangan. Itu adalah hak yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi maupun restrukturisasi,” kata Sutisna.

Selain menuntut penyelesaian hak pekerja, FSP BUMN IRA juga mempertanyakan keputusan Danantara yang mengangkat Direktur Utama PT Pindad menjadi Chief Technology Officer (CTO).

Menurut federasi, pengangkatan pejabat strategis seharusnya mempertimbangkan rekam jejak dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

“Danantara harus menjelaskan standar moral dan tata kelola yang digunakan. Jabatan strategis semestinya diberikan kepada figur yang memiliki rekam jejak menghormati hak pekerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Soroti Nasib Eks Karyawan Indofarma Global Medika

FSP BUMN IRA juga menyoroti nasib sekitar 400 mantan karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang hingga kini disebut belum memperoleh kepastian terkait pembayaran pesangon maupun hak-hak lainnya setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Baca Juga  Tony Blair dan Ray Dalio Jadi Dewan Penasihat Danantara, Muliaman Hadad Ungkap Alasannya

Menurut Sutisna, pekerja tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari kegagalan tata kelola perusahaan. Terlebih, sejumlah mantan direksi dan pejabat di lingkungan Indofarma Group telah menjalani proses hukum terkait persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Jika manajemen yang salah kelola telah diproses hukum, mengapa pekerja yang harus menanggung akibatnya? Negara, Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan pihak terkait harus memastikan hak eks karyawan IGM dibayar,” tegasnya.

Minta Kemnaker Usut Dugaan Union Busting di KAI

Selain persoalan di Pindad dan Indofarma, FSP BUMN IRA meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas dugaan praktik union busting atau pelemahan serikat pekerja yang disebut terjadi di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Federasi menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau tindakan yang menghambat aktivitas serikat pekerja harus ditindak secara tegas.

“Serikat pekerja adalah mitra perusahaan, bukan musuh. Setiap bentuk intimidasi atau pelemahan terhadap serikat pekerja harus ditindak tegas,” kata Sutisna.

Lima Tuntutan FSP BUMN IRA

Dalam pengaduannya, FSP BUMN IRA menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

1. PT Pindad segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, pensiunan, dan koperasi pekerja.

2. Danantara memberikan penjelasan terkait dasar pengangkatan pejabat yang masih menyisakan persoalan hak pekerja.

3. Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan kurator memastikan pembayaran hak sekitar 400 eks karyawan dan pensiunan IGM.

4. Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan praktik *union busting* di PT KAI.

5. BAM DPR RI mengawal seluruh pengaduan pekerja BUMN hingga tuntas.

FSP BUMN IRA menegaskan bahwa agenda reformasi dan transformasi BUMN harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.

Baca Juga  PP STN: Perhutanan Sosial Harus Didukungan Penuh Seluruh Rakyat Indonesia

Federasi menilai keberhasilan transformasi perusahaan negara tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun pensiunan.

“Pekerja BUMN bukan angka. Pensiunan bukan beban. Negara harus hadir dan memastikan hak pekerja terlindungi,” tutup Sutisna.*

Baca juga :

FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika
Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Danantaraevaluasi pejabat BUMNFSP BUMN Indonesia Rayahak pekerjaIndofarma Global MediaKemnaker RIPT KAI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

Post Selanjutnya

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com