Jakarta, Kabariku.com – Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) kembali menyoroti alasan di balik pencopotan ketiganya dari jabatan strategis tersebut.
Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu memberhentikan ketiganya dari jajaran pimpinan BGN. Keputusan itu disebut bukan tanpa alasan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pimpinan BGN selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir. Dari proses tersebut, ditemukan sejumlah catatan yang menjadi dasar pergantian kepemimpinan di lembaga yang bertanggung jawab terhadap program gizi nasional tersebut.
“Tentunya selama satu setengah tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Prasetyo, catatan yang ditemukan Presiden mencakup persoalan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” kata Pras.
“Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini,” lanjutnya.
Di tengah munculnya temuan evaluasi tersebut, Kejaksaan Agung bergerak melakukan penyidikan. Pada Rabu pagi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Beberapa jam setelah penggeledahan, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian langsung menjalani penahanan.
Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung menunjukkan Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan petugas.
Lodewyk dan Sony juga tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari gedung pemeriksaan.
Meski Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat ketiga mantan pimpinan BGN tersebut, penahanan ini memperkuat sorotan terhadap berbagai catatan evaluasi yang sebelumnya telah menjadi pertimbangan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post