Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).
Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (7/6/2026), menyusul masih ditemukannya praktik pemberian dan pungli di lingkungan pendidikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Menurut KPK, hasil survei menunjukkan praktik gratifikasi dan pungli di sektor pendidikan masih menjadi persoalan serius. Tercatat sebanyak 28 persen penerimaan siswa masih diwarnai pungli, meningkat dibandingkan temuan sebelumnya yang berada di angka 24,65 persen.
Temuan Normalisasi Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan
Selain itu, sekitar 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan, sebanyak 65 persen sekolah menyebut orang tua siswa masih kerap memberikan hadiah kepada pihak sekolah.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berujung pada praktik suap dan pemerasan.
Secara umum, SPI Pendidikan 2024 mencatat indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,5. Sementara pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68.
Survei juga menemukan sebanyak 51,04 persen sekolah dan perguruan tinggi dinilai belum transparan dalam pengelolaan biaya pendidikan, termasuk terkait sumbangan dan berbagai kegiatan lainnya.
61,73 Persen Perkara Berkaitan Suap dan Gratifikasi.
KPK menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat suap dan gratifikasi masih menjadi perkara korupsi yang paling banyak ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sejak 2004 hingga saat ini, KPK telah menangani 1.100 perkara atau sekitar 61,73 persen dari total perkara yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Karena itu, KPK mengingatkan bahwa praktik korupsi berskala besar sering kali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan lumrah.
“KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar,” ujar Budi.
Untuk memperkuat pencegahan korupsi pada proses penerimaan siswa baru, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
KPK menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan tempat tumbuhnya toleransi terhadap praktik-praktik koruptif.
Membentuk Karakter Generasi Masa Depan
Upaya pencegahan korupsi juga tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi harus tercermin dalam tata kelola dan pelayanan pendidikan yang bersih serta berintegritas.
Menurut KPK, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi masa depan. Jika praktik gratifikasi terus dianggap sebagai sesuatu yang biasa, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak usia dini.
Sebagai bagian dari upaya penguatan integritas pendidikan, KPK kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang berlangsung sejak 13 April hingga 31 Juli 2026.
Pelaksanaan survei tersebut membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah, instansi pembina, instansi pengawas, serta seluruh satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan selama setahun terakhir.
KPK berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan dan memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia.
“Pendidikan harus menjadi ruang tumbuhnya nilai-nilai integritas. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan, gratifikasi, dan pungutan liar demi terwujudnya generasi antikorupsi di masa depan,” tegas Budi Prasetyo.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post