• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok KPK

dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).

Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (7/6/2026), menyusul masih ditemukannya praktik pemberian dan pungli di lingkungan pendidikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut KPK, hasil survei menunjukkan praktik gratifikasi dan pungli di sektor pendidikan masih menjadi persoalan serius. Tercatat sebanyak 28 persen penerimaan siswa masih diwarnai pungli, meningkat dibandingkan temuan sebelumnya yang berada di angka 24,65 persen.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Temuan Normalisasi Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Selain itu, sekitar 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan, sebanyak 65 persen sekolah menyebut orang tua siswa masih kerap memberikan hadiah kepada pihak sekolah.

Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berujung pada praktik suap dan pemerasan.

Secara umum, SPI Pendidikan 2024 mencatat indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,5. Sementara pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68.

Survei juga menemukan sebanyak 51,04 persen sekolah dan perguruan tinggi dinilai belum transparan dalam pengelolaan biaya pendidikan, termasuk terkait sumbangan dan berbagai kegiatan lainnya.

Baca Juga  Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi
61,73 Persen Perkara Berkaitan Suap dan Gratifikasi.

KPK menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat suap dan gratifikasi masih menjadi perkara korupsi yang paling banyak ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sejak 2004 hingga saat ini, KPK telah menangani 1.100 perkara atau sekitar 61,73 persen dari total perkara yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Karena itu, KPK mengingatkan bahwa praktik korupsi berskala besar sering kali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan lumrah.

“KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar,” ujar Budi.

Untuk memperkuat pencegahan korupsi pada proses penerimaan siswa baru, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

KPK menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan tempat tumbuhnya toleransi terhadap praktik-praktik koruptif.

Membentuk Karakter Generasi Masa Depan

Upaya pencegahan korupsi juga tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi harus tercermin dalam tata kelola dan pelayanan pendidikan yang bersih serta berintegritas.

Menurut KPK, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi masa depan. Jika praktik gratifikasi terus dianggap sebagai sesuatu yang biasa, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak usia dini.

Sebagai bagian dari upaya penguatan integritas pendidikan, KPK kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang berlangsung sejak 13 April hingga 31 Juli 2026.

Pelaksanaan survei tersebut membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah, instansi pembina, instansi pengawas, serta seluruh satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan selama setahun terakhir.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas SDM, KPK Teken MoU dengan Lemhannas

KPK berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan dan memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia.

“Pendidikan harus menjadi ruang tumbuhnya nilai-nilai integritas. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan, gratifikasi, dan pungutan liar demi terwujudnya generasi antikorupsi di masa depan,” tegas Budi Prasetyo.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKruang integritasruang kelasSPBM bebas pungliSPI Pendidikan 2026SPMB 2026/2027
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Korupsi MBG adalah Laku Nista

Post Selanjutnya

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com