• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Saksi Ungkap Dana Operasional Tak Terbatas dan Pertemuan Harun Masiku dengan Eks Komisioner KPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025).

Dalam sidang itu, terdapat tiga saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Pejabat Bank BJB di Bandung

Bos PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Tadi Malam

Kesaksian Rossa, Hasanuddin: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Narasi Sepihak

Ketiga saksi itu ialah Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022 Arief Budiman, Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu dan Tio merupakan mantan narapidana kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sejumlah fakta kemudian terungkap ketiga para saksi itu memberikan kesaksian di depan Hakim. Salah satunya terungkap dana operasional yang diduga ditawarkan kepada saksi hingga pertemuan Harun Masiku dengan Arief Budiman.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dari sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto:

Harun Masiku Pamer Foto Megawati-Hatta Ali

Pertemuan Harun Masiku dengan Arief Budiman saat mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR turut didalami oleh JPU.

Dalam pertemuan itu, Harun Masiku turut membawa foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua MA Hatta Ali.

Jaksa sempat menanyakan tujuan Harun Masiku membawa foto-foto itu. Namun, Arief mengaku tidak mengetahui maksud di baliknya dan tidak menerima foto tersebut.

Baca Juga  Talkshow INSIGHT: Membangun Personal Branding dengan Integritas di Era Digital

“Kalau pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya enggak tahu maksudnya apa, tetapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu,” ujar Arief.

Dana Operasional Tak Terbatas untuk Wahyu

Wahyu Setiawan mengaku ditawari dana operasional tak terbatas untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia meski tidak memenuhi syarat.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tawaran itu datang dari Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah yang menurut penjelasan Wahyu merupakan utusan dari Hasto.

“Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa,” ujar Wahyu.

“Tapi kalau penuntut umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” ujarnya.

Wahyu Klaim Tak Tahu Sumber Uang

Wahyu juga menegaskan dirinya tidak tahu sumber uang yang diduga suap. Ia mengaku hanya dengar dari Donny dan Saeful bahwa uang yang dimaksud itu bersumber dari Hasto.

“Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu,” ujar Wahyu.

“Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari pak Hasto karena saya tidak tahu,” sambungnya.

Beda keterangan Wahyu di BAP dan sidang

Kesaksian itu pun memicu perbedaan keterangan Wahyu ketika pemeriksaan dan di hadapan hakim.

Dalam tahap penyidikan, ia menyebut uang diduga suap tersebut berasal dari Hasto.

Namun, ia justru mengaku tidak tahu sumber uang itu ketika kembali bersaksi di persidangan. Wahyu kemudian beralasan nama Hasto disebut karena status yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP dan punya kewenangan terhadap PAW.

Baca Juga  Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

“Sebenarnya pihak yang paling punya otoritas untuk menyampaikan itu ya pak Donny, bu Tio, dan pak Saeful karena saya dalam hal ini sebagai penerima,” jawab Wahyu.

“Tetapi memang di media juga sudah ramai bahwa yang menyebut nama pak Hasto itu dari pak Donny dan pak Saeful, bukan saya,” lanjut dia.

Wahyu Iseng Minta 1.000 untuk PAW

Wahyu juga terungkap sempat iseng meminta 1.000 dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa semula menampilkan bukti chat Wahyu dan Tio yang membahas tawaran uang operasional sebesar Rp750 juta dari Tio.

Chat itu lalu menunjukkan respons Wahyu yang menuliskan 1.000 atau Rp1 miliar. Wahyu lantas mengklaim hanya iseng karena merasa tak mungkin bisa dilaksanakan.

“Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu (PAW Harun Masiku) enggak mungkin bisa dilaksanakan,” tutur Wahyu.

Wahyu juga sempat memberi kesaksian tentang kesepakatan antara dirinya dengan Tio tentang dana operasional. Jaksa menunjukkan sejumlah nominal yang muncul saat negosiasi, dari Rp750 juta, Rp1 miliar, hingga Rp900 juta.

Namun, Wahyu mengaku tidak ada kesepakatan karena mengklaim proses pengurusan itu tak bisa dilaksanakan.

“Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar, 1.000 ya, Rp900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya Jaksa.

“Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan,” jawab Wahyu.

Pengakuan Hasto

Hasto sempat buka suara setelah sidang selesai digelar. Ia menyinggung perbedaan keterangan Wahyu Setiawan dengan apa yang diutarakan pada sidang 2020 silam.

Baca Juga  'Kusemai Nilai' Bersama Kemenag, KPK Dorong Peran Istri Pejabat Negara Perkuat Pencegahan Korupsi

Hasto menilai ada pengaburan fakta hukum dalam persidangan. Pasalnya, dalam putusan perkara sebelumnya, terungkap sumber uang suap untuk mengurus PAW datang dari Tio dan Saeful.

“Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.*Boelan

Baca juga :

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dugaan Suap dan Obstruction of Justice Lanjut ke Pembuktian
KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik sebagai Saksi Obstruction of Justice di Kasus Hasto Kristiyanto
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto Usai Jalani Pemeriksaan Kedua

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPO KPK Harun Masikukasus obstraction of justise HastoKasus Suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor PN Jakpus
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SMAN 1 Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen

Post Selanjutnya

Indahnya Berbagi, Mahasiswa HI UNSIKA Sambangi Panti Asuhan

RelatedPosts

Tiga tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Pejabat Bank BJB di Bandung

22 Mei 2025
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto,

Bos PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Tadi Malam

21 Mei 2025
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Kesaksian Rossa, Hasanuddin: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Narasi Sepihak

14 Mei 2025
Dede Nurdin Sadat, SH.,MH. (Peneliti dan Pengamat hukum dan kebijakan publik di Global Thinker Institut dan ECOTAS Group serta Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera/PNS Prabowo-Gibran)

Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

6 Mei 2025

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025

6 Mei 2025

Jokowi Polisikan Lima Orang Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Buka Bukti Kelulusan Pendidikan Formal

2 Mei 2025
Post Selanjutnya

Indahnya Berbagi, Mahasiswa HI UNSIKA Sambangi Panti Asuhan

Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025 Laksanakan Misi Kemanusiaan “Alpha Bravo Moskona 2025”

Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025, Polri Laksanakan Misi Kemanusiaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aang Witarsa Rofiq

Ormas Bukan Penegak Hukum, 6 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan, Kemendagri Minta Pemda Waspada

24 Mei 2025
Prabowo-Subianto

Dubes RI untuk AS Kosong, Prabowo Segera Siapkan Pengisinya…

24 Mei 2025
Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri memberikan arahan di acara Forum Satu Data Polri Tahun 2025 di Auditorium STIK PTIK Jakarta, Kamis (22/5/2025)

Forum Satu Data, Polri Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Era Digital

24 Mei 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan SesJAM-Bin, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., dan Kajati Jawa Tengah Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.

Pelantikan SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalisme sebagai Pilar Utama

23 Mei 2025

KPK Apresiasi Aturan Hidup Sederhana MA: Selaras dengan Semangat Antikorupsi

23 Mei 2025

SIAGA 98 Serukan Pengakhiran Polemik Ijazah Presiden Jokowi: Fokus pada Persatuan Bangsa

23 Mei 2025
Sebuah mobil di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, tertimpa atap akibat gempa M 6,3/Instagram @bengkuluinfo

Gempa Bengkulu Magnitudo 6,3: 140 Rumah Rusak, Termasuk Kantor Camat

23 Mei 2025
Suasana pelantikan 22 pejabat Kemenkeu Jumat (23/5/2025)/Tangkapan layar YouTube Kemenkeu

Daftar 22 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Hari Ini, Termasuk 11 Dirjen Baru

23 Mei 2025
HM Rizal Fadillah

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

23 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Indo Farma yang dinyatakan pailit/KPK

    Krisis Holding BUMN Farmasi: Ridwan Kamil Soroti Gagalnya Kepemimpinan dan Ancaman Bom Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo di Tengah Jalan Reformasi: Sarasehan Aktivis Lintas Generasi dari Rocky Gerung hingga Hariman Siregar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Apresiasi Aturan Hidup Sederhana MA: Selaras dengan Semangat Antikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Sultra dan NTT Resmi Berganti, Berikut Daftar 67 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.