Jakarta, Kabariku – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025).
Dalam sidang itu, terdapat tiga saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ketiga saksi itu ialah Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022 Arief Budiman, Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu dan Tio merupakan mantan narapidana kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sejumlah fakta kemudian terungkap ketiga para saksi itu memberikan kesaksian di depan Hakim. Salah satunya terungkap dana operasional yang diduga ditawarkan kepada saksi hingga pertemuan Harun Masiku dengan Arief Budiman.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto:
Harun Masiku Pamer Foto Megawati-Hatta Ali
Pertemuan Harun Masiku dengan Arief Budiman saat mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR turut didalami oleh JPU.
Dalam pertemuan itu, Harun Masiku turut membawa foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua MA Hatta Ali.
Jaksa sempat menanyakan tujuan Harun Masiku membawa foto-foto itu. Namun, Arief mengaku tidak mengetahui maksud di baliknya dan tidak menerima foto tersebut.
“Kalau pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya enggak tahu maksudnya apa, tetapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu,” ujar Arief.
Dana Operasional Tak Terbatas untuk Wahyu
Wahyu Setiawan mengaku ditawari dana operasional tak terbatas untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia meski tidak memenuhi syarat.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tawaran itu datang dari Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah yang menurut penjelasan Wahyu merupakan utusan dari Hasto.
“Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa,” ujar Wahyu.
“Tapi kalau penuntut umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” ujarnya.
Wahyu Klaim Tak Tahu Sumber Uang
Wahyu juga menegaskan dirinya tidak tahu sumber uang yang diduga suap. Ia mengaku hanya dengar dari Donny dan Saeful bahwa uang yang dimaksud itu bersumber dari Hasto.
“Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu,” ujar Wahyu.
“Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari pak Hasto karena saya tidak tahu,” sambungnya.
Beda keterangan Wahyu di BAP dan sidang
Kesaksian itu pun memicu perbedaan keterangan Wahyu ketika pemeriksaan dan di hadapan hakim.
Dalam tahap penyidikan, ia menyebut uang diduga suap tersebut berasal dari Hasto.
Namun, ia justru mengaku tidak tahu sumber uang itu ketika kembali bersaksi di persidangan. Wahyu kemudian beralasan nama Hasto disebut karena status yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP dan punya kewenangan terhadap PAW.
“Sebenarnya pihak yang paling punya otoritas untuk menyampaikan itu ya pak Donny, bu Tio, dan pak Saeful karena saya dalam hal ini sebagai penerima,” jawab Wahyu.
“Tetapi memang di media juga sudah ramai bahwa yang menyebut nama pak Hasto itu dari pak Donny dan pak Saeful, bukan saya,” lanjut dia.
Wahyu Iseng Minta 1.000 untuk PAW
Wahyu juga terungkap sempat iseng meminta 1.000 dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa semula menampilkan bukti chat Wahyu dan Tio yang membahas tawaran uang operasional sebesar Rp750 juta dari Tio.
Chat itu lalu menunjukkan respons Wahyu yang menuliskan 1.000 atau Rp1 miliar. Wahyu lantas mengklaim hanya iseng karena merasa tak mungkin bisa dilaksanakan.
“Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu (PAW Harun Masiku) enggak mungkin bisa dilaksanakan,” tutur Wahyu.
Wahyu juga sempat memberi kesaksian tentang kesepakatan antara dirinya dengan Tio tentang dana operasional. Jaksa menunjukkan sejumlah nominal yang muncul saat negosiasi, dari Rp750 juta, Rp1 miliar, hingga Rp900 juta.
Namun, Wahyu mengaku tidak ada kesepakatan karena mengklaim proses pengurusan itu tak bisa dilaksanakan.
“Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar, 1.000 ya, Rp900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya Jaksa.
“Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan,” jawab Wahyu.
Pengakuan Hasto
Hasto sempat buka suara setelah sidang selesai digelar. Ia menyinggung perbedaan keterangan Wahyu Setiawan dengan apa yang diutarakan pada sidang 2020 silam.
Hasto menilai ada pengaburan fakta hukum dalam persidangan. Pasalnya, dalam putusan perkara sebelumnya, terungkap sumber uang suap untuk mengurus PAW datang dari Tio dan Saeful.
“Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.*Boelan
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post