• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Mei 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK telah menerima surat resmi dari para pemohon terkait penarikan kembali permohonan pengujian materiil tersebut.

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

“Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026, Mahkamah telah menerima surat dari para pemohon perihal permohonan pencabutan penarikan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Selain menerima surat pencabutan, Majelis Hakim juga telah mengonfirmasi langsung kepada para pemohon dalam persidangan dan memastikan keputusan tersebut dilakukan secara sadar dan sukarela.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026, MK menyatakan pencabutan permohonan sah menurut hukum. Dengan demikian, para pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan yang sama di masa mendatang.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo.

MK juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon.

Baca Juga  Ketua MK Tanggapi Soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Anwar Usman
Gugatan UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Sebelumnya, para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dinilai berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka menilai terdapat dugaan persoalan konstitusional dalam implementasi program tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon mengaku berpotensi mengalami kerugian sebagai pembayar pajak karena penggunaan dana publik untuk program MBG dinilai belum disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Mereka juga menyoroti dugaan penurunan kualitas makanan, ketidaksesuaian porsi dengan anggaran yang dialokasikan, hingga indikasi penyimpangan anggaran yang disebut berdampak terhadap kualitas gizi penerima manfaat program.

Meski perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 telah dicabut, hingga kini masih terdapat sedikitnya enam gugatan serupa yang tengah berproses di MK.

Perkara tersebut masing-masing terdaftar dalam nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, 100/PUU-XXIV/2026, 130/PUU-XXIV/2026, dan 142/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon dari berbagai individu maupun kelompok masyarakat sipil.*

*Salinan Putusan Nomor 127/PUU-XXIV/2026

Baca juga :

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis
Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gugatan UU APBN 2026mahkamah konstitusipermohonan 127/PUU-XXIV/2026sidang pengucapantata kelola MBGUU Nomor 17 Tahun 2025
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

Post Selanjutnya

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com