Jakarta, Kabariku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi untuk diperiksa pada Senin (10/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Ke-16 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.
16 Saksi Diperiksa Dirdik Jampidsus
Berikut daftar saksi yang dipanggil Kejagung:
1. IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN;
2. MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat;
3. GW, selaku Staf Keuangan PT NGS;
4. Direktur PT MDT;
5. Direktur PT AJS;
6. Direktur PT WMB;
7. Direktur PT ACG;
8. Direktur PT BCS;
9. Direktur PT BMA;
10. Direktur PT EC;
11. Direktur PT SSA;
12. Direktur PT MHT;
13. Direktur PT MTS;
14. Yayasan PRL;
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM; serta
16. MHN.
Anang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Lebih dari 80 Saksi Telah Diperiksa
Pemeriksaan terhadap 16 saksi terbaru menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sebelumnya, Anang menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi. Pemeriksaan tersebut masih terus dilakukan untuk mendalami perkara, termasuk setelah penyidik memeriksa tersangka Lodewyk Pusung.
“MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya,” ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan saksi secara berkelanjutan menunjukkan penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam tata kelola program MBG pada BGN, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Penanganan Oknum TNI Diserahkan ke Jampidmil
Dalam perkembangan yang sama, Kejagung juga menjelaskan mengenai keterlibatan seorang oknum TNI yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Anang mengatakan penanganan terhadap oknum TNI tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berada dalam kewenangan institusi yang menangani perkara koneksitas atau perkara yang melibatkan unsur militer.
“Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke Pidmil ya,” kata Anang.
Anang menyebut status oknum TNI tersebut sejauh ini masih sebagai saksi. Namun, untuk perkembangan lebih lanjut, penanganannya berada di bawah kewenangan Jampidmil dan telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspomil).
“Tapi masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya. Saya tidak secara pasti tahunya. Yang jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspomil,” ujarnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap berjalan. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan pembuktian serta prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.*
Baca juga :





















Discussion about this post