• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Agustus 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika korupsi dinilai telah menghancurkan masa depan bangsa dan memperburuk kesejahteraan rakyat, pemerintah dinilai perlu merespons aspirasi melalui kebijakan hukum yang tegas

Jakarta, Kabariku.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menghendaki penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.

MUI menilai praktik korupsi di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor terus menjadi bagian dari komunikasi dan diskusi MUI dengan pemerintah.

Menurutnya, perkembangan pandangan publik mengenai pemberantasan korupsi perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan kebijakan hukum.

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil, dikutip Senin (10/8/2026).

Kiai Cholil mengatakan penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika korupsi dinilai telah menghancurkan masa depan bangsa dan memperburuk kesejahteraan rakyat, pemerintah dinilai perlu merespons aspirasi tersebut melalui kebijakan hukum yang tegas.

“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.

Baca Juga  Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, korupsi saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan individual yang berdiri sendiri. Praktik tersebut, kata dia, telah menyebar di berbagai lini dan dalam kondisi tertentu dapat mengganggu stabilitas serta eksistensi negara.

Karena itu, Kiai Cholil menilai hukuman mati dapat menjadi salah satu bentuk ijtihad hukum yang dapat dipertimbangkan negara terhadap korupsi dengan dampak sistemik.

“Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” katanya.

MUI: Penangkapan Banyak Koruptor Bukan Ukuran Keberhasilan

Kiai Cholil juga menyoroti maraknya penindakan terhadap pejabat maupun penyelenggara negara yang terjerat perkara korupsi.

Menurutnya, banyaknya kasus penangkapan justru menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan dan efek jera terhadap pelaku korupsi.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujarnya.

Atas dasar itu, MUI menilai pemberantasan korupsi tidak seharusnya dipertentangkan hanya antara pilihan hukuman mati atau pemiskinan koruptor. Kedua instrumen tersebut, menurut Cholil, justru dapat diterapkan secara bersamaan sesuai dengan tingkat kejahatan dan dampaknya.

Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai upaya menghadirkan efek jera (al-mawāni’ wa az-zawājir) secara lebih kuat.

Perampasan aset, kata Kiai Cholil, merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dirampas melalui tindak pidana korupsi. Sementara hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk kasus korupsi dengan dampak luar biasa dan sistemik terhadap negara.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga  Seruan Aksi Nasional, Berikut Pidato Ketum KSPSI di Depan Gedung DPR RI

Ia menambahkan, seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi harus dirampas negara sehingga tidak dapat dinikmati pelaku maupun keluarganya.

Menurutnya, hukuman mati juga perlu ditempatkan secara proporsional.

“Sanksi tersebut, ditujukan terhadap korupsi berskala besar yang menimbulkan kerusakan serius, seperti menghambat pembangunan, menghancurkan perekonomian, hingga memperburuk kemiskinan masyarakat,” terangnya.

MUI Soroti RUU Perampasan Aset

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Cholil juga menyayangkan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Menurut dia, perampasan aset juga diperlukan untuk memutus salah satu motif korupsi, yakni keinginan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya.

MUI, lanjut Cholil, mendorong pemerintah menggunakan kewenangan ta’zir, yakni kewenangan pemerintah dalam menetapkan sanksi terhadap perbuatan yang dinilai merugikan kemaslahatan umum, dalam kerangka hukum yang berlaku.

Dorongan tersebut dinilai semakin relevan di tengah dinamika perekonomian global yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu mencegah munculnya praktik korupsi,” ucapnya.

MUI berharap pemerintah dan DPR dapat menangkap aspirasi masyarakat mengenai penguatan sanksi terhadap koruptor sekaligus mempercepat penguatan instrumen hukum terkait perampasan aset.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah penindakan, tetapi juga memastikan adanya pencegahan, pengembalian kerugian negara, serta efek jera yang kuat bagi pelaku.*

Tags: dpr riEfek Jera Koruptorhukum mati koruptorMUIPemiskinan Keluarga Koruptor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

Post Selanjutnya

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

RelatedPosts

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

Discussion about this post

KabarTerbaru

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com