JAKARTA, Kabariku- Pasca terpilihnya Moh. Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam Kongres ke-X, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022, lalu.
KSPSI menggelar unjuk rasa (unras) sebagai kegiatan perdana dari Ketum yang baru Moh. Jumhur, unras ini mengikutsertakan ribuan buruh terafiliasi dengan KSPSI. Berlangsung dibawah guyuran hujan di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rabu (23/3/2022).
Dalam pidato Ketum KSPSI mengatakan, Dalam sebuah rapat Pleno DPP KSPSI beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 akan dilakukan aksi unjuk rasa secara nasional.
“Unras KSPSI ini sebagai bentuk protes para pekerja atas lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dalam pasal-pasalnya telah membonsai hak-hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945,” kata Moh. Jumhur.
Moh. Jumhur menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut INKONSTITUSIONAL, atau MELANGGAR UUD 1945.
“Dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik,” terangnya.
Namun begitu, kata Jumhur, DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut.
Menurutnya, bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU maka UU Cita Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali.
“Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir,” tandasnya.
Karena itu aksi unjuk rasa yang KSPSI lakukan ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan namun juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU.
“Walau demikian, aksi unjuk rasa yang akan kita lakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia,” bebernya.
Demikian seruan dan himbauan Ketum KSPSI, Ia berharap dalam berunjuk rasa ini tidak dinodai oleh tindakan-tindakan tidak terpuji.
“Semoga niat baik kita dalam berunjuk rasa ini tidak dinodai oleh tindakan-tindakan tidak terpuji, dan karena itu hindari segala bentuk perintah yang bukan berasal dari para koordinator lapangan resmi selama unjuk rasa berlangsung. Selamat berjuang, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkahi aksi unjuk rasa kita ini,” tutup Ketum KSPSI Jumhur.
Sampai berita ini diturunkan unjuk rasa masih berlangsung, nampak Ketum Jumhur bersama perwakilan peserta unras KSPSI masuk ke dalam gedung DPR RI untuk melakukan audiensi, diteriman langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post