• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
3 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Pria yang pernah menjadi salah satu birokrat senior di parlemen itu ditetapkan tersangka pada 23 Juni 2025, dengan dugaan menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Kamis (3/7).

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

Ma’ruf Cahyono diketahui menjabat sebagai Sekjen MPR RI selama dua periode, yakni dari 2016 hingga masa purnatugasnya pada 2023. Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai figur akademisi sekaligus birokrat yang meniti jenjang struktural dengan cukup rapi di lembaga legislatif.

Karier Panjang di Lingkungan Parlemen

Ma’ruf memulai kariernya di MPR RI sebagai Kepala Pusat Pengkajian pada tahun 2007 hingga 2014. Selanjutnya, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekjen MPR RI (2014–2016).

Tak lama berselang, ia ditugaskan sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI pada 2017 hingga 2018, sebelum kembali ke MPR dan dilantik menjadi Sekretaris Jenderal MPR RI, posisi yang diembannya hingga akhir masa jabatan pada 2023.

Selain aktif di birokrasi, Ma’ruf juga memiliki kiprah di bidang pendidikan dan pengembangan pemikiran kenegaraan. Ia merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Satya Gama Jakarta sejak 2006 dan pengajar program magister hukum di Universitas Pancasila sejak 2008.

Baca Juga  KPK Apresiasi Serah Terima Aset Pemda Solok: Optimalisasi BMD Cegah Kerugian Negara

Ia juga tercatat sebagai pendiri The Cahyono Institute, serta menjabat sebagai Sekjen Yayasan Empat Pilar dan Dewan Pakar Pusat Studi Pancasila Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Latar Belakang Pendidikan

Ma’ruf Cahyono lahir di Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 29 April 1967. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Gelar magister hukum ia raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, dan gelar doktor hukum didapat dari Universitas Jaya Baya, Jakarta.

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang kuat di bidang hukum dan kelembagaan negara, nama Ma’ruf sempat mencuat sebagai bakal calon bupati Banyumas dari PDIP dalam Pilkada 2024. Namun pencalonannya gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi sejumlah syarat administratif.

Penanganan Kasus oleh KPK

Penetapan Ma’ruf sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyidikan sejak 20 Juni 2025. Dalam prosesnya, KPK telah memanggil enam saksi dalam tiga hari pemeriksaan awal sejak 23 Juni 2025. Meski belum diungkap lebih lanjut apakah Ma’ruf satu-satunya tersangka dalam perkara ini, KPK memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, dan menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada lembaga antirasuah.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gratifikasiKPKMa’ruf Cahyonomantan Sekjen MPR
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

Post Selanjutnya

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com