Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah dialihkan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
KPK bahkan membuka kemungkinan menarik kembali aset tersebut apabila terbukti tidak dirawat atau ditelantarkan oleh instansi penerima.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Setyo, setiap aset yang berhasil dirampas dari pelaku korupsi harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan, kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali,” tegas Setyo.
Ia menjelaskan, aset hasil rampasan yang telah ditetapkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah tetap menjadi tanggung jawab penerima, termasuk dalam hal pemeliharaan dan perawatan.
Karena itu, KPK akan terus melakukan pemantauan agar aset tersebut tidak menjadi beban negara akibat pengelolaan yang buruk.

Aset Rampasan Melalui Lelang
Setyo mengungkapkan, seluruh aset rampasan, mulai dari tanah, kendaraan, apartemen hingga bangunan hotel, terlebih dahulu harus melalui proses lelang terbuka bersama Kementerian Keuangan.
Namun, apabila aset tidak mendapatkan peminat dalam proses lelang, KPK dapat menyerahkannya kepada instansi pemerintah yang membutuhkan untuk menunjang pelayanan publik.
“Aset yang tidak ada peminat di daerah atau kementerian, terakhir itu ada aset hotel di Jawa Barat yang kami serahkan ke Kementerian HAM untuk alokasi pendidikan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari transparansi dan edukasi publik, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) juga menerapkan labelisasi fisik pada aset-aset tersebut dengan mencantumkan keterangan “Aset Hasil Rampasan KPK”.
Langkah itu dilakukan untuk mempertegas bahwa aset tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp989 Miliar
Dalam rapat yang sama, KPK juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp989,3 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran KPK yang semula sekitar Rp1,2 triliun diharapkan meningkat menjadi Rp2,2 triliun.
Setyo mengatakan, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program-program pemberantasan korupsi, mulai dari pendidikan, pencegahan hingga penindakan.
“Kalau Rp2,2 triliun ini bisa diakomodir dan terealisasi, kami bisa melaksanakan semua kegiatan di unit kerja lebih fleksibel. Kalau sekarang kami tahan-tahan,” katanya.
Menurutnya, tambahan anggaran bukan sekadar biaya operasional lembaga, melainkan investasi negara untuk menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya jauh lebih besar akibat praktik korupsi.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027, KPK menyiapkan penguatan strategi Trisula KPK yang mencakup pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Pada sektor penindakan, anggaran akan difokuskan untuk penguatan intelijen finansial dan pemulihan aset (asset recovery) guna memastikan hasil kejahatan korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Sementara pada sektor pencegahan, KPK akan memperluas digitalisasi Survei Penilaian Integritas (SPI), memperkuat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di pemerintah daerah, serta mengembangkan program pendidikan antikorupsi sejak usia dini.
Komisi III DPR Setujui Usulan KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan hasil pembahasan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 akan diteruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif tahun anggaran 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujar Sahroni.
Dalam suasana rapat yang berlangsung cair, Sahroni bahkan sempat berkelakar agar KPK mengajukan tambahan anggaran yang lebih besar.
“Pak, ajuin Rp5 triliun, Pak. Tanggung,” ucapnya yang disambut tawa peserta rapat.
Pada akhirnya, Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran KPK sebesar Rp989,3 miliar.
“Setuju? Oke,” kata Sahroni sebelum mengetok palu persetujuan rapat.
Persetujuan tersebut menjadi sinyal dukungan DPR terhadap penguatan kapasitas KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi, termasuk memperkuat upaya pemulihan aset negara dan pencegahan praktik korupsi di berbagai sektor.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post