• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juli 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.

Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan turut serta dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Diduga Rusak Barang Bukti dan Beri Uang Suap

Dalam uraian dakwaan, Hasto diduga memerintahkan penghilangan barang bukti milik Harun Masiku, termasuk merendam telepon genggam ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2020.

Perintah itu disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, dan ajudan pribadinya, Kusnadi.

Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (terpidana dalam perkara yang sama), dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.

Tujuannya adalah agar Wahyu membantu pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga  KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

Tuntutan Pasal Perintangan Penyidikan

Atas perbuatannya, Hasto dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, yaitu bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan sejak 2020, hingga kini masih belum tertangkap.

Sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang.*

Berita terkait :

Perkuat Bukti Dugaan Perintangan: Jaksa KPK Hadirkan Tiga Penyidik di Sidang Hasto
KPK Ungkap Alasan Putar Rekaman Sadapan “Perintah Ibu” di Sidang Hasto Kristiyanto

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPO KPK Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiPDI PerjuanganPerintangan PenyidikanPN Tipikor Jakarta PusatTim Jaksa KPKTuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Post Selanjutnya

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

RelatedPosts

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Post Selanjutnya

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) (Foto: BPMI Setpres)

Wapres Gibran Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

15 November 2025
Bek Persib, Julio Cesar/Persib

Julio Cesar Ingin Tren Positif Persib Berlanjut Jelang Hadapi Dewa United

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein menggelar pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

Prabowo dan Raja Abdullah Bahas Penguatan Investasi hingga Pertahanan

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Raja Abdullah II bin Al Hussein dari Yordania, di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025). (Foto: Biro Pers Setpres)

Persahabatan Panjang Prabowo dan Raja Abdullah Warnai Penguatan Hubungan Indonesia–Yordania

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto ketika berbincang dengan Raja Yordania Raja Abdullah II bin Al Hussein di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo sebagai Arah Baru bagi Indonesia

15 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) dalam Rapat Tingkat Menteri Percepatan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: Kemenko PMK)

Pemerintah Matangkan Integrasi Data Vokasi untuk Menjawab Kebutuhan Tenaga Kerja

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II Ibnu Al Hussein (kiri) berjabat tangan dalam kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Kunjungan Raja Yordania tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Yordania. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/bar/pri.

Raja Abdullah II Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Yordania kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka

15 November 2025
Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

15 November 2025
Feature tentang See You On Top Espresso Bar, kedai kopi tenang di Menteng yang dikenal sebagai hidden gem Jakarta Pusat dengan suasana hangat dan menu terjangkau.(Foto:Ist)

See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

14 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com