• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Juni 2025
di Kabar Pemilu, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

Dengan demikian, format Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”, yakni memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden/wakil presiden, serta kepala daerah dalam satu hari, tidak lagi berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

RelatedPosts

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

MK menilai pemisahan waktu Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya secara bijak dan fokus.

Pemisahan untuk Jamin Kualitas dan Fokus Pemilih

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu padat dalam satu waktu membuat pemilih kewalahan dan kehilangan fokus. Pengalaman pemilu serentak 2024 memperlihatkan kejenuhan pemilih, yang berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Fokus pemilih terpecah karena harus memilih banyak calon dalam waktu terbatas, yang akhirnya mengurangi kualitas pemilu,” ujar Saldi.

MK menetapkan, setelah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan mereka.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak buruk pemilu serentak terhadap perhatian publik dan kebijakan terhadap daerah.

Dengan Pemilu daerah yang terlalu dekat waktunya dengan pemilu nasional, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi narasi nasional.

Baca Juga  MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

“Pembangunan di daerah tidak boleh dikalahkan oleh hiruk-pikuk politik nasional,” tegas Saldi.

Imbas terhadap Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, jadwal Pemilu yang terlalu padat dalam waktu berdekatan membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu mempersiapkan kader terbaiknya.

Akibatnya, parpol terjebak pada strategi pragmatis yang mengedepankan popularitas daripada kualitas dan ideologi.

“Peluang politik transaksional menjadi terbuka lebar,” kata Arief.

Tak hanya itu, padatnya tahapan juga membuat beban kerja penyelenggara pemilu menumpuk dalam waktu singkat dan menjadi tidak efisien. Hal ini, menurut MK, berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan efektivitas masa kerja KPU dan Bawaslu.

Aturan Transisi Menjadi Tugas Legislator

Terkait masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang. Mereka diminta menyusun skema masa transisi secara konstitusional untuk menyesuaikan dengan format pemilu baru.

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diubah sesuai prinsip pemisahan jadwal Pemilu.

Intinya, Pemilu legislatif nasional dan Pemilu kepala daerah harus dilaksanakan dalam rentang waktu terpisah, bukan lagi bersamaan seperti sebelumnya.

Gugatan Perludem

Dalam perkara ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pemohon dalam perkara ini menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak bukan hanya problem teknis, tetapi juga berdampak serius pada pelemahan partai politik, demokrasi lokal, hingga kualitas pemilu secara keseluruhan.

Mereka menekankan bahwa sistem Pemilu harus kembali pada semangat Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin kemandirian, keadilan, dan profesionalitas.

Putusan MK ini menandai babak baru dalam tata kelola Pemilu Indonesia. Mulai 2029, rakyat Indonesia akan mengikuti dua Pemilu besar yang terpisah: Pemilu nasional untuk memilih pemimpin dan wakilnya di tingkat pusat, serta Pemilu lokal untuk menentukan arah pembangunan daerah secara lebih fokus dan kontekstual.*

Baca Juga  Atas Aduan MK, Denny Indrayana Menjawab Melalui Buku 'Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria'

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPemilu 2029Pemilu 5 kotakPemilu SerentakPerludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Misteri Kematian Pendaki Brasil Juliana Marins di Rinjani: Keluarga Minta Jenazah Diautopsi

Post Selanjutnya

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

RelatedPosts

DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

1 Desember 2025
Post Selanjutnya
Sekjen DPN HKTI, Manimbang Kahariady menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Pusjarah Polri yang digelar di Museum Polri, Kamis (26/6)

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

dok Kementerian PUPR

Sekolah Rakyat di Aceh: Asa Baru dari Asta Cita Presiden Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
Suasana posko pengungsian utama di Tamiang Sport Center kembali menyala pada Kamis (4/12) setelah adanya pasokan listrik dari jaringan PLN.

Tembus Jalan Terputus, PLN Listrik Darurat untuk RSUD dan Posko Aceh Tamiang Menyala

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com