• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

MK Tegaskan KPK Berwenang Kendalikan Penanganan Korupsi di Ranah Militer hingga Putusan Inkrah

Redaksi oleh Redaksi
30 November 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian penafsiran baru Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUUXX/2023.

RelatedPosts

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

Putusan Perkara yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada Kamis (29/11/2024). Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 42 UU KPK yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi’,” ucap Suhartoyo

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah memberikan penegasan terhadap norma ketentuan Pasal 42 UU KPK.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum, menurut Mahkamah, Pasal 42 UU KPK harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud ditemukan/dimulai oleh KPK.

Artinya, lanjut Arsul, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer yang penanganannya sejak awal dilakukan/dimulai oleh KPK maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Resolusi Pertemuan Tahunan, KNPK Launching Policy Brief 'Capaian Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga'

“Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” urai Arsul.

Dengan demikian, lanjutnya, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, pada dasarnya tidak ada syarat apapun yang melekat pada ketentuan dimaksud, yang mengurangi kewenangan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

“Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan peradilan militer,” imbuh Arsul.

Terhadap dalil Pemohon mengenai pasal-pasal lain yang juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah keberadaan Pasal 42 UU KPK pada dasarnya tidaklah berarti menghambat hukum acara yang berlaku untuk peradilan koneksitas, terutama yang diatur dalam KUHAP.

Arsul menambahkan hal tersebut disebabkan ketentuan Pasal 42 UU KPK mengatur mengenai kewenangan KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Artinya, terang Arsul, ketentuan Pasal 42 a quo tidak mengganggu keberlakuan norma lain sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

Lebih lanjut, sebagaimana pula asas lex specialis derogat lex generalis, UU KPK sebagai Undang-Undang yang sifatnya lebih khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi maka ketentuan yang ada dalam UU KPK sudah seharusnya diutamakan sebagai dasar hukum dan rujukan dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, dengan penegasan demikian sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 dimaksud, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK,” terang Arsul.

Kemudian Arsul melanjutkan Mahkamah telah menegaskan Pasal 42 UU 30/2002 harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

Baca Juga  KPK Akui Formula E Sedang Diselidiki, Ali Fikri: Bocoran Anies Jadi Tersangka Hanya Asumsi

Maka menurut Mahkamah menjadi tidak relevan untuk menilai konstitusionalitas pasal-pasal lain dalam KUHAP dan UU 31/1997 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, yaitu Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997.

Namun demikian, terhadap pasal-pasal tersebut keberlakuannya menyesuaikan dengan putusan a quo. Demikian pula terhadap petitum Pemohon yang memohon agar Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002 dimaknai kewajiban untuk membentuk subbidang khusus di bawah Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas.

Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan sebagai hal yang esensial untuk segera dibentuk, mengingat KPK masih dapat menjalankan kewenangannya berkenaan Pasal 42 UU 30/2002.

Namun, jikapun hal tersebut diperlukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, maka hal tersebut menjadi kebijakan pembentuk undang-undang dengan melihat kebutuhan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan, pembentuk Undang-Undang perlu segera melakukan perubahan KUHAP dan Undang-Undang yang mengatur tentang KPK, serta undang-undang yang mengatur peradilan militer.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata norma Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal tersebut sepanjang tidak dimaknai KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

“Namun demikian, oleh karena pemaknaan terhadap norma Pasal 42 UU 30/2002 a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas Arsul.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra (Pemohon). Pemohon mengujikan secara materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945.

Baca Juga  KPK Ingatkan 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Pemohon menguji Pasal 42 UU KPK. Kemudian kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5), frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP.

Pemohon menyebut kerugiannya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja.

Pemohon meyakini, ketidakprofesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan UU KPK dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP.

Dengan penegasan demikian, MK berharap tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh KPK.***

*Salinan Putusan Uji Materil UU KPK, Klik Disini

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaTipikor di Ranah MiliterUji Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Satgas SIRI Amankan Rosmala di Jatiwaringin Buron Kasus TPPU dan Penipuan

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024

RelatedPosts

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

8 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024

Kapolri Pimpin Sertijab dan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

JAM-Intel Dorong Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Bangka Belitung

9 Juli 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gibran Siap Ditugaskan di Papua, Yusril Luruskan soal Isu Kantor Wapres

9 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Diplomat Muda Arya Daru Dimakamkan di Bantul, Polisi Selidiki Sidik Jari di Lakban dan Periksa 4 Saksi

9 Juli 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangannya di Rio de Janeiro, pada Senin, 7 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut Dunia, Seskab Teddy: Indonesia Resmi jadi Anggota Penuh ke-10 BRICS

9 Juli 2025

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

8 Juli 2025
Haidar Alwi

Lawan Tarif 32% Trump dengan Martabat, Stop Negosiasi yang Merendahkan

8 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025
Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.