Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, sebanyak 34 orang pejabat pada Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) meski sudah menjabat hampir 3 bulan.
“Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (07/01/2025).
Budi mengatakan, 44 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN. Sementara itu, 38 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala Lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.
“Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya,” ujar dia.
KPK mengimbau para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya, mengingat batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025.
Budi mengatakan, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN.
“LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mencatat baru ada 52 pejabat Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHPKN. Dengan demikian, hanya ada 38 orang anggota kabinet yang melaporkan LHKPN pada satu bulan terakhir.***
Red/K.101
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post