Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (07/01/2025).
Hasto telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, pada Rabu (24/12/2024) yang lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti atas kasus yang sedang ditangani.
“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidik memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan,” kata Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (07/01/2025).
Tessa menerangkan penyidik mempunyai penilaian tersendiri mengenai terlambat atau tidaknya penggeledahan tersebut.
“Proses penggeledahan ini berdiri sendiri tidak terkait dengan proses pemanggilan maupun ketidakhadiran saudara HK, karena memang ada penilaian dari penyidik perlu dilakukan penggeledahan di tempat-tempat yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Tessa.
Tessa memastikan, giat penggeledahan ini bukan pengalihan isu atas isu-isu lain seperti yang saat ini tengah beredar diruang publik.
“Ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media. KPK, dalam hal ini Penyidik akan tetap menjalankan tindakan profesional, sesuai prosedural dan proporsional, ” terangnya.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi ketidakhadiran Hasto Kristiyanto, pada pemanggilan Senin (06/01/2025).
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan dalam kasus yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
KPK belum menentukan tanggal pasti untuk pemanggilan ulang Hasto, yang akan disesuaikan dengan agenda penyidik.
Seperti diketahui, Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI pada 2020 agar mengupayakan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.***
Red/K.101
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post