Jakarta, Kabariku – Forum Muda Lampung (FML) resmi melaporkan dugaan eksploitasi air tanpa izin yang dilakukan oleh PDAM Limau Kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025).
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Dalam pernyataannya, Iqbal menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya warga sipil untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya air bersih.
“Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini di KPK dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal, Minggu (27/6/2025).
FML juga mengajak masyarakat luas untuk ikut aktif dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam, khususnya yang dikelola oleh BUMD seperti PDAM.
Mereka menilai keterlibatan publik sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
FML pun menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama warga Lampung, untuk tetap kritis dan aktif mengawasi penggunaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Mereka berharap dukungan publik akan memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kesadaran dan partisipasi kita semua adalah kunci untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tutup Iqbal.
Forum Muda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan update terkait perkembangan penanganan kasus ini dan akan menyampaikan setiap progres ke publik sebagai bentuk akuntabilitas gerakan masyarakat sipil.*ARF
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post