Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK), Senin (11/5/2026), di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan pendidikan menjadi ruang paling strategis dalam membentuk karakter bangsa dan membangun budaya antikorupsi sejak usia dini.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” ujar Setyo dalam sambutannya.

Peluncuran panduan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas di sektor pendidikan yang dinilai masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, Indeks Integritas Pendidikan tercatat berada pada angka 69,50 dari skala 100.
Nilai tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan. Karena itu, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi hulu dalam membangun fondasi karakter dan integritas generasi masa depan.
Lima Kompetensi Utama Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi itu dilengkapi lima bahan ajar untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Materi yang disusun memuat lima kompetensi utama, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.
Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk karakter yang jujur dan berintegritas.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, menekankan panduan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.
Ia meminta seluruh kepala daerah mendorong implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui pemanfaatan buku panduan dan bahan ajar yang telah disiapkan sebagai langkah konkret meningkatkan integritas pendidikan.
KPK Gelar SPI Pendidikan 2026
Pada tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 sebagai instrumen untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.
Pelaksanaan survei berlangsung mulai 13 April hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi penguatan integritas yang telah dilakukan selama setahun terakhir.
KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
“Penting menanamkan semangat masa depan tanpa korupsi mulai dari hari ini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas,” pungkas Setyo Budiyanto.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post