Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas, pada Selasa (4/8), penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing sebesar SGD 8.500.
“Uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 tersebut selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur sepanjang 2022 hingga 2026.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Bali, termasuk kantor biro jasa pengurusan izin tinggal WNA. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Kedelapan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
Baca juga :





















Discussion about this post