Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berlangsung secara sistematis dan terstruktur sejak 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan penyelidikan kasus ini berawal dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Dari hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas.
PPATK mencatat aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar sepanjang 2019 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.
Sisanya, sebesar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, izin tinggal, paspor, dan perizinan tenaga kerja asing.

Modus “Setiap Klik Ada Harganya”
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga meminta setoran dari proses pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
KPK mengungkap adanya praktik yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”, dimana setiap tahapan proses pengajuan izin tinggal dikenakan pungutan di luar ketentuan resmi.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, staf Direktorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung pembayaran dari biro jasa maupun WNA.
Selama periode 2022 hingga 2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar melalui transaksi tunai maupun transfer yang dilakukan secara layering (berlapis) menggunakan pihak perantara.
Jatah Rp100 Juta per Pekan untuk Silmy Karim
KPK mengungkap dana yang terkumpul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi penerima aliran dana.
Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” untuk mengidentifikasi penerima setoran tertentu.
Dana hasil dugaan pemerasan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan usaha towing sebagai sarana penyamaran asal-usul uang.
Uang Hasil Korupsi Dibeli Emas dan Properti
KPK juga menemukan indikasi upaya penyamaran aset ketika perkara RPTKA mulai diusut pada 2025.
Para pihak yang terlibat diduga menarik dana dari rekening penampung dan mengalihkannya ke bentuk emas batangan. Bahkan, sebagian transaksi pembelian rumah disebut dilakukan menggunakan kepingan emas.
Menurut KPK, praktik pemerasan terjadi karena proses pengajuan izin tinggal sengaja dipersulit. Pemohon yang mengurus melalui biro jasa dipaksa membayar biaya tambahan di tingkat kantor imigrasi daerah maupun Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat agar permohonannya dapat diproses.
“Konstruksi perkara ini menunjukkan adanya pola perintah dari atas ke bawah dan aliran setoran dari bawah ke atas yang berlangsung secara sistemik,” ujar Seryo.
OTT KPK Amankan 18 Orang
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang di sejumlah lokasi, termasuk Bali dan Bandung.
Salah satu yang diamankan adalah Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang disita antara lain: 7 unit mobil; 15 unit sepeda motor; 11 unit sepeda; Saldo rekening bank; Aset kripto, Emas batangan; Mata uang asing; Sertifikat tanah dan kendaraan.
Dari salah satu tersangka, KPK menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar serta 500 gram emas.
Delapan Tersangka Resmi Ditahan
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Silmy Karim – Wamen Imipas dan mantan Dirjen Imigrasi
2. Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
3. Jaya Saputra – Direktur Izin Tinggal
4. Bagus Bramantyo – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
5. Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
6. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
7. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS
8. Gusti Bernardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Modes Proses Digital ‘Setiap Klik Ada Harganya‘
KPK menilai perkara ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kasus RPTKA karena menyangkut seluruh layanan izin tinggal warga negara asing di Indonesia, termasuk pekerja asing, anggota keluarga mereka, hingga wisatawan mancanegara.
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti adanya upaya mengakali sistem digitalisasi pelayanan publik melalui praktik pungutan liar yang dilakukan secara sistematis.
“Kami melihat adanya modus baru yang memanfaatkan proses digital dengan konsep ‘setiap klik ada harganya‘. Ini menjadi tantangan serius dalam reformasi pelayanan publik,” kata Seryo.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Dalam kesempatan ini, KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Dirjen/Kementerian Imipas.
Khususnya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Polda Bali, serta Polrestabes Bandung yang telah memfasilitasi pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku, termasuk kawan-kawan jurnalis, yang senantiasa membersamai upaya pemberantasan korupsi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post