Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pemerintah segera memberikan kepastian status bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) melalui skema pengangkatan bertahap menjadi ASN. Menurutnya, persoalan tenaga honorer, khususnya guru, sudah berlangsung terlalu lama tanpa solusi yang jelas.
Cucun menilai kebutuhan guru ASN di berbagai daerah kini sudah berada dalam kondisi darurat. Sejumlah wilayah, terutama daerah terpencil dan daerah dengan angka pensiun guru yang tinggi, mengalami kekurangan tenaga pengajar hingga menyebabkan Kepala Sekolah harus merangkap tugas karena keterbatasan ASN.
“Yang pasti secara bertahap, kita inginkan pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status, kepada para guru itu, diangkat menjadi ASN,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (15/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan proses pengangkatan guru non-ASN tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, aspek pendanaan masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun ASN di sektor pendidikan.
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera memperbaiki dan memperbarui basis data tenaga pendidik agar kebutuhan riil guru di seluruh daerah dapat dihitung secara akurat. Data tersebut juga dinilai penting untuk memetakan beban fiskal negara dalam pembahasan APBN mendatang.
“Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nantinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag,” ujarnya.
Selain itu, Cucun menilai mekanisme pengangkatan guru non-ASN perlu mempertimbangkan masa pengabdian dan sertifikasi yang dimiliki tenaga pendidik.
Guru yang telah lama mengajar dan memiliki sertifikasi, menurutnya, dapat diprioritaskan untuk pengangkatan langsung. Sementara itu, guru yang masa pengabdiannya masih baru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau yang sertifikasinya sudah lama kan bisa diangkat langsung. Kalau misalkan yang masih baru-baru ya melalui proses seleksi. Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya supaya guru-guru ini punya kepastian status di negara kita,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post