Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan dalam seremoni yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Preiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Secara simbolis, uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diserahkan oleh ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo menyaksikan keduanya saat prosesi penyerahan berlangsung.
Dalam laporannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, total dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun serta hasil kinerja Satgas PKH yang diperuntukkan bagi PBB-Non PBB sebesar Rp6,84 triliun.
Ribuan Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali
Selain menyerahkan uang hasil penertiban, Kejagung juga melaporkan capaian Satgas PKH dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikelola secara bermasalah.
Di sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026 berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil direbut kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Burhanuddin mengatakan sebagian lahan tersebut akan kembali diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Selanjutnya, lahan akan diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebelum dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
“Pada tahap ketujuh ini diserahkan seluas 2.373.171,75 hektare,” kata Burhanuddin.
Adapun rincian lahan yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara meliputi:
Pencabutan izin konsesi seluas 733.180,2 hektare dari 29 subjek hukum;
Pencabutan perizinan perusahaan pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum;
Pelanggaran kelapa sawit dan hutan tanaman industri seluas 420.472 hektare dari 159 subjek hukum; dan
Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
Dengan tambahan tahap ketujuh tersebut, total lahan yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 4.120.915,75 hektare.
Komitmen Berantas Kebocoran Kekayaan Negara
Burhanuddin menegaskan, tumpukan uang hasil penertiban yang dipamerkan dalam seremoni tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan bukti nyata kerja penegakan hukum Satgas PKH dalam menyelamatkan kekayaan negara.
“Tumpukan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan negara atas sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan tiga komitmen utama Satgas PKH, yakni tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara, tidak boleh ada penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan keadilan, serta tidak boleh ada praktik penguasaan kekayaan alam secara melawan hukum yang merugikan negara.
“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara,” tandasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post