Jakarta, Kabariku – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Panin Bank pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan dalam proses kredit, eksekusi jaminan, hingga pelelangan aset.
Massa aksi membawa poster dan spanduk tuntutan, serta melakukan aksi bakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Dalam orasinya, peserta aksi mendesak agar persoalan para debitur diselesaikan secara adil, transparan, dan manusiawi.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum.
“Perbankan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat,” ujarnya dalam keterangan aksi.
Dalam demonstrasi itu, DPC GMNI Jakarta Timur turut menghadirkan salah satu debitur yang mengaku dirugikan, yakni Trie Yustingsih.
Berdasarkan pengakuannya, ia mengalami kerugian akibat dugaan pengambilan paksa aset miliknya. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat aset yang bukan bagian dari jaminan utang piutang namun ikut diambil dalam proses eksekusi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi, legalitas, dan mekanisme pelaksanaan eksekusi aset.
“DPC GMNI Jakarta Timur menilai dugaan praktik tersebut mencerminkan relasi yang timpang antara lembaga keuangan dan masyarakat,” kata Jansen.
Istilah “Exploitation de l’homme par l’homme” atau “eksploitasi manusia atas manusia” diangkat dalam aksi tersebut sebagai bentuk kritik terhadap dugaan ketidakadilan yang dialami debitur.
Dalam perspektif Marhaenisme, GMNI menilai praktik yang berpotensi menindas rakyat kecil harus dilawan demi terciptanya keadilan sosial.
Selain itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyoroti pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum oleh lembaga perbankan.
Mereka menilai setiap proses penagihan, eksekusi jaminan, hingga pelelangan aset wajib mengacu pada aturan perlindungan konsumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
GMNI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, konsumen berhak memperoleh perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, proses pelelangan aset harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang menjunjung asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
4 Tuntutan DPC GMNI Jakarta Timur
Dalam aksinya, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak bank, yakni:
1. Mendesak Panin Bank untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan dengan debitur secara transparan dan berkeadilan.
2. Menuntut pemulihan hak-hak debitur yang diduga dirugikan, baik secara materil maupun immateril.
3. Meminta evaluasi sistem pelelangan aset agar lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial.
4. Mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebelum langkah hukum yang merugikan salah satu pihak.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian yang dinilai adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Aksi ini menjadi pengingat bahwa keadilan ekonomi harus ditegakkan dan hak-hak rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan korporasi,” kata Jansen Henry Kurniawan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post