• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Mei 2026
di Kabar Daerah
A A
0
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan (dok. Paguyuban Masyarakat Bulusan)

ShareSendShare ShareShare

Semarang, Kabariku – Ketenangan warga Bulusan, Kota Semarang, terusik setelah sertifikat hak milik (SHM) yang mereka tempati selama puluhan tahun terancam dicabut.

Warga yang telah menghuni lahan tersebut selama sekitar 30 tahun dan rutin membayar pajak kepada negara kini menghadapi gugatan dari pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gugatan itu diajukan BSJM pada 15 Juni 2025 terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat milik warga. Pengembang menilai terjadi tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim miliki.

RelatedPosts

Muhammad Athayatul Hilmi Terpilih Pimpin IPNU PK MTs Nurul Huda Masa Khidmat 2026-2027

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

Yuda Puja Turnawan Ajak Generasi Muda Lawan “Lost Generation” lewat Donor Darah, Meriahkan Bulan Bung Karno

Dalam putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026, PTUN Semarang memenangkan gugatan tersebut.

Konflik agraria ini memicu keresahan bagi puluhan warga yang telah menetap. Dari total 186 sertifikat yang diperkarakan, 35 diantaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah milik warga, sementara sisanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Guna Adhi Saka.

Keputusan itu memicu kekecewaan masyarakat Bulusan. Pasalnya, SHM yang dimiliki warga diperoleh melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996, yang merupakan program resmi pemerintah dengan tahapan verifikasi yang ketat.

“Seperti kita ketahui, Prona adalah program negara yang tahapan untuk memperolehnya sangat ketat. Bahkan sebelum sertifikat itu diterbitkan, ada waktu sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut,” ujar perwakilan masyarakat, Istika, Jumat (8/5/2026).

Warga menilai putusan PTUN Semarang menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum. Mereka menyoroti fakta bahwa sertifikat tersebut telah terbit selama tiga dekade tanpa adanya keberatan hukum yang signifikan.

Baca Juga  Bupati Garut bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor

Menurut warga, dalam proses penerbitan SHM terdapat masa keberatan yang diberikan kepada pihak terkait, bahkan hingga lima tahun setelah sertifikat diterbitkan.

Karena itu, mereka menilai gugatan yang muncul setelah puluhan tahun seharusnya tidak lagi dapat membatalkan hak kepemilikan masyarakat.

“Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum, dan PTUN seharusnya menolak tuntutan tersebut. Itu sebabnya kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami dikalahkan oleh PTUN dan kami akan lanjut berjuang melalui banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” ujar Dyah Krisna dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.

Warga kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015.

Program tersebut memiliki sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan dokumen kepemilikan tanah, pengukuran lahan, pemeriksaan data yuridis dan fisik, pengumuman hasil pemeriksaan selama 14 hari, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Warga Bulusan berharap proses banding nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah mereka tempati dan kuasai selama puluhan tahun.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ATR/BPNBadan Pertanahan Nasionalhak guna usahaPengadilan Tata Usaha NegaraPT Bukit Semarang Jaya MetroPTUN Semarangsertifikat hak milik
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

Post Selanjutnya

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

RelatedPosts

Muhammad Athayatul Hilmi Terpilih Pimpin IPNU PK MTs Nurul Huda Masa Khidmat 2026-2027

8 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Ajak Generasi Muda Lawan “Lost Generation” lewat Donor Darah, Meriahkan Bulan Bung Karno

6 Juni 2026

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

6 Juni 2026

Garut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

5 Juni 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Post Selanjutnya
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan "Maung" Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com