Semarang, Kabariku – Ketenangan warga Bulusan, Kota Semarang, terusik setelah sertifikat hak milik (SHM) yang mereka tempati selama puluhan tahun terancam dicabut.
Warga yang telah menghuni lahan tersebut selama sekitar 30 tahun dan rutin membayar pajak kepada negara kini menghadapi gugatan dari pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan itu diajukan BSJM pada 15 Juni 2025 terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat milik warga. Pengembang menilai terjadi tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim miliki.
Dalam putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026, PTUN Semarang memenangkan gugatan tersebut.

Konflik agraria ini memicu keresahan bagi puluhan warga yang telah menetap. Dari total 186 sertifikat yang diperkarakan, 35 diantaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah milik warga, sementara sisanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Guna Adhi Saka.
Keputusan itu memicu kekecewaan masyarakat Bulusan. Pasalnya, SHM yang dimiliki warga diperoleh melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996, yang merupakan program resmi pemerintah dengan tahapan verifikasi yang ketat.
“Seperti kita ketahui, Prona adalah program negara yang tahapan untuk memperolehnya sangat ketat. Bahkan sebelum sertifikat itu diterbitkan, ada waktu sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut,” ujar perwakilan masyarakat, Istika, Jumat (8/5/2026).
Warga menilai putusan PTUN Semarang menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum. Mereka menyoroti fakta bahwa sertifikat tersebut telah terbit selama tiga dekade tanpa adanya keberatan hukum yang signifikan.
Menurut warga, dalam proses penerbitan SHM terdapat masa keberatan yang diberikan kepada pihak terkait, bahkan hingga lima tahun setelah sertifikat diterbitkan.
Karena itu, mereka menilai gugatan yang muncul setelah puluhan tahun seharusnya tidak lagi dapat membatalkan hak kepemilikan masyarakat.
“Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum, dan PTUN seharusnya menolak tuntutan tersebut. Itu sebabnya kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami dikalahkan oleh PTUN dan kami akan lanjut berjuang melalui banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” ujar Dyah Krisna dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.
Warga kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015.
Program tersebut memiliki sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan dokumen kepemilikan tanah, pengukuran lahan, pemeriksaan data yuridis dan fisik, pengumuman hasil pemeriksaan selama 14 hari, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.
Warga Bulusan berharap proses banding nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah mereka tempati dan kuasai selama puluhan tahun.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post